Adapun yurisprudensi ini memiliki fungsi yang sangat penting di dalam peradilan karna tidak semua perkara atau kasus tu sudah diatur olej undan-undang sehingga dapat dikatakan bahwa peran yurisprudensi ketika mengambil keputusan itu termasuk vital. Â Adapun fungsi yurisprudensi antara lain yaitu :
Untuk menegakkan kepastian hukum
Sebagai landasan hukum untuk menciptakan standar hukum
Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
Asas-Asas Yurisprudensi
Berikut asas-asas yang dianut oleh suatu negaramengenai peradilan antara lain:
Asas precendent
Asas precendent berarti hakim terikat pada keputusan hakim terdahulu baik hakim yang sama derajatnya maupun yang lebih tinggi. Dalam asas ini menjelaskan bahwa hakim berpikir secara induktif. Negara yang menganut asas ini yaitu inggris dan amerika.
Asas bebas
Asas bebas merupakan kebalikan dari asas precendent yakni hakim tidak terikat pada suatu putusan pada hakim terdahulu yang dimana statusnya sama maupun yang lebih tinggi tingkatannya. Negara yang menganut asas bebas ini yakni eropa kontemental atau sivilaw sistem, belanda, dan prancis.
Praktek dari asas-asas yurisprudensi tersebut bahwa pelaksanaanya tidaklah demikian ketatnya, sehinggan perbedaan dari asas precedent dan asas bebas yakni hanya pada asasnya saja dan dapat menyebabkan hal-hal yang kurang baik apabila dilaksanakan secara konsekuen.
Manfaat Yurisprudensi
Adapun manfaat yurisprudensi antara lain :
Dapat membantu membentuk hukum tertulis
Dapat sebagai baru bagi hakim untuk meyelesaikan suatu perkara yang sama
KESIMPULAN
Yurisprudensi yaitu putusan hakim dahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur undang-undang yang dimana putusan itu dijadikan pedoman para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama dan mengembangkan ilmu hukum melalui pengadilan. Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009.
Adapun macam-macam yurisprudensi antara lain yurisprudensi tetap, yurisprudensi tidak tetap, yurisprudensi semi yuridis, dan yurisprudensi amininistratif. Adapun fungsi yurisprudensi yaitu untuk menegakkan kepastian hukum, sebagai landasan hukum untuk menciptakan standar hukum, dan untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama. Sedangkan asas-asas yurisprudensi yakni asas precedent dan asas bebas. Adapun manfaat yurisprudensi yaitu dapat membantu membentuk hukum tertulis, dan dapat sebagai baru bagi hakim untuk meyelesaikan suatu perkara yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Hamidi, Jazim dan Winahyu Erwiningsih. 2000, Yurisprudensi Tentang Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak, Jakarta: PT. Tatanusa.
Siregar, Bismar. 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali.
Wignjodipuro, Surojo. 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gunung Agung.
Nila Sa'adah, 101180091, HKI G