Kasus Pelaku Klitih Tancapkan Celurit di Bahu Ojol Masih Pelajar SMK dan SMA Dalam Perspektif Pancasila sebagai Sistem Etik
 Yogyakarta 2 juni 2024, Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan kasus klitih di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban kekerasan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar SMk dan SMA. Insiden ini menyoroti permasalahan serius terkait moral dan etika di kalangan generasi muda. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai etika yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lima sila dalam Pancasila menawarkan kerangka moral yang dapat digunakan untuk mengevaluasi tindakan pelaku klitih.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengakui keberadaan Tuhan dan mengembangkan sikap toleransi antar umat beragama. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama yang mengajarkan kasih sayang, kedamaian, dan penghargaan terhadap sesama manusia.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip Etik: Menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Pelaku klitih telah melanggar prinsip kemanusiaan dengan melakukan tindakan yang mencederai fisik dan mental korban. Kekerasan tersebut adalah bentuk perilaku tidak beradab yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Tindakan klitih menciptakan rasa takut dan memecah belah masyarakat. Hal ini berlawanan dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang diusung oleh Pancasila.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. Pelaku kekerasan memilih jalan kekerasan daripada menyelesaikan konflik atau permasalahan melalui dialog dan musyawarah. Ini mencerminkan ketidakmatangan dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip demokrasi Pancasila.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia