Mohon tunggu...
Nilam Sari
Nilam Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan universitas pamulang

menjadi penulis kreatif

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kisah Istri yang Memarahi Suami di Karawang

25 November 2021   18:45 Diperbarui: 25 November 2021   18:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan yang sama yaitu tanggal 15 januari 2020, chan meminta harta gono-gini ke Valencya senilai 50% dari yang mereka miliki saat ini padahal  usaha yang didirikan di Indonesia itu milik Valencya. Seiring dengan berjalannya waktu, Chan juga mengajukan gugatan banding atas percerainnya itu, terjadi pada bulan agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negri Kerawang atas perceraian tersebut yaitu tetap dimenangkan oleh Valencya.

Pada putusan hakim tersebut sang suami Chan tidak terima yang pada akhirnya pada bulan September 2020, Chan mengajukan kasasi atas perceraiannya dan malah melaporkan balik Valencya ke Polda Jawa Barat atas dugaan KDRT dengan Nomor laporannya LPB/844/VII/2020. 

Sang suami Chan pada saat itu melaporkan sang mantan istri Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu. Dengan dugaan tersebut Valencya tidak terima karena dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaaan KDRT karena sang mantan Istri Valencya tidak merasa melakukan hal tersebut seketika itu Valencya melaporkan balik sang suami Chan yang dikarenakan atas dugaan penelantaran anak ke Polres Kerawang pada Desember 2020.

Tetapi pada kasus tersebut pada bulan November 2021 Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga kamis pekan kemarin yang pada akhirnya membuat Valencya dituntut satu tahun penjara, dari kasus ini semoga kita bisa melihat lagi dengan jernih perkara apa yang sebenarnya terjadi putusan apa yang seharusnya diberikan dengan begitu kita dapat tau. 

Bahwa hukum kita benar-benar sudah berjalan dengan baik walaupun berita yang beredar bahwa Valencya sudah dibebaskan karena kasus ini menjadi viral mungkin apabila kasus ini tidak menjadi viral Valencya akan tetap menjalani hukumannya selama 1 tahun karena dipidana dengan kasus yang tidak pernah ia lakukan hukum kita selalu diviralkan baru akan tegas apakah ini yang disebut dengan hukum di negara kita. Harapannya semoga kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali jaksa maupun hakim dapat membuat keputusan yang bijaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun