Mohon tunggu...
Nilam Trika
Nilam Trika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Kepulauan Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pers Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

23 Desember 2021   21:19 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers merupakan badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Kata Pers berasal dari bahasa latin yang berarti tekan atau cetak, definisinya adalah media massa yang cetak atau media cetak.

Dalam UU Pers No 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers merupkan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada UU No 40, BAB II, pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia masih mengalami krisis pendidikan nasional berkepanjangan. Apalagi masa sekarang yang masih dalam keadaan pandemi COVID-19, diamana peserta didik lebih banyak belajar melalui media online.

Berdasarkan UU No 40 pasal 3 ayat 1 tersebut, Pers sangat berperan penting dalam dunia pendidikan. Pers harus mampu menyajikan informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan bangsa, bukan menyajikan informasi yang malah merusak pola pikir bangsa. Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tidak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai ilmu pengetahuan.

Pers memberikan pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan dan masyarakat yang akan membuat kehidupan bangsa bisa lebih maju. Media massa sendiri pada hakikatnya adalah sekedar alat atau sarana dalam komunikasi massa yang bertugas membawa pesan yang harus disampaikan kepada massa.

Namun pesan itu harus memiliki unsur-unsur tertentu agar dapat diterima oleh masyarakat. Unsur-unsur tersebut adalah: 1. Baru (faktor waktu). Hal ini yang membedakan media massa dengan media sosial lainnya, misalnya forum ilmiah, rapat politik atau ceramah agama. 

Pesan atau informasi dalam media massa merupakan pesan yang baru. 2. Menarik. Media massa akan membuat pesan atau informasi yang dianggap menarik oleh masyarakat. 3. Penting. Misalnya, masalah kebijakan politik yang berdampak leuas kepada masyarakat, bencana alam dan lain sebagainya.

Pers diibaratkan sebuat bangunan, Pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada pilar penyangganya, pilar tersebut adalah 1. Idialisme. 2. Pada pasal 6 UU Pokok No 40/1999 yang memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetaahui, menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media membentuk dan mempengaruhi opini publik yang menjadi sangat penting pada waktu penentuan nasib pendidikan dan peserta didik dalam perjuangan menghadapi pemerintahan yang berkuasa. 

Fungsi normatif media berlipat ganda: Melaporkan fakta dan memberikn informasi, mendidik publik, memberi komentar, menyampaikan, dan membentuk opini, lebih jauh lagi, media mengkritik, mengatur dan mengontrol pemerintah, politisi dan militer serta pegawai negeri termasuk pendidik yang otoriter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun