Mohon tunggu...
Irvan Ulvatur Rohman
Irvan Ulvatur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Content Writer & Digital Marketer

Seorang penulis yang ingin selalu melahirkan karya-karya yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Sistem Parliamentary Threshold dan Penerapannya

7 Maret 2024   13:53 Diperbarui: 7 Maret 2024   14:01 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia politik Indonesia, sistem Parliamentary Threshold menjadi aspek yang sangat vital. Sistem ini telah menjadi subjek perdebatan dan perhatian masyarakat seiring waktu. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara mendalam tentang apa itu Parliamentary Threshold dan bagaimana penerapannya memengaruhi sistem politik Indonesia.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara yang harus dicapai oleh partai politik agar dapat mendapatkan kursi di parlemen. Sistem ini diterapkan untuk memastikan partai-partai yang terlibat dalam pemilihan umum memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Parliamentary Threshold diatur oleh undang-undang yang berlaku. Serta diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu. 

Penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia

Parliamentary Threshold di Indonesia diterapkan dengan tujuan memberikan aksesibilitas kepada partai politik yang memiliki minimal 4 % suara dalam kontestasi Pemilihan Umum untuk mendapatkan kursi di Parlemen. Dalam prakteknya setiap penyelenggaraan pemilihan umum, sistem ini berjalan dengan baik dan dapat dilakukan dengan berkesinambungan. Lantas bagaimana kemudian Parliamentary Threshold benar - benar menjadi instrumen yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pembahasannya. 

Hukum dan Peraturan

Dalam konteks penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang ini secara jelas menetapkan aturan terkait ambang batas suara yang harus dicapai oleh partai politik untuk dapat mengikuti pemilihan umum.

Angka Ambang Batas

Ambang batas suara ini bukanlah suatu hal yang konstan dan dapat berubah setiap pemilihan umum. Jumlah suara yang dibutuhkan oleh sebuah partai politik untuk melewati ambang batas dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk jumlah pemilih yang terdaftar dan total suara sah yang diterima selama pemilihan sebelumnya.

Dampak Penerapan

Penerapan Parliamentary Threshold memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik di Indonesia. Partai-partai kecil sering kali menghadapi tantangan untuk mencapai ambang batas ini, sementara partai besar cenderung lebih mudah melewatinya. Hal ini menciptakan pola perwakilan politik yang beragam, dengan partai-partai yang berhasil melewati ambang batas mendapatkan kursi di parlemen.

Kontroversi Terkait Parliamentary Threshold

Tentu saja, keberadaan Parliamentary Threshold tidak lepas dari kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa sistem ini dapat menghambat demokrasi dengan membatasi akses partai-partai kecil ke dalam parlemen. Di sisi lain, ada juga yang berargumen bahwa Parliamentary Threshold diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah fragmentasi parlemen. Terlepas dari perdebatan tersebut, sistem parliamentary threshold dapat menjadi sarana faktual bagi partai politik peserta pemilu untuk berkompetisi dalam memikat hati rakyat.  Secara keseluruhan, Mengenal Sistem Parliamentary Threshold dan Penerapannya membawa kita ke dalam pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana sistem politik Indonesia bekerja. Dengan memahami Parliamentary Threshold, kita dapat mengeksplorasi dinamika pemilihan umum dan representasi politik di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun