Tujuan dari tanda pengaman ini adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga sulit untuk dipalsukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan validitas pemilu.
Dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pemilih hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon yang mereka pilih. Hal ini memastikan bahwa suara pemilih dihitung dengan benar dan sesuai dengan pilihan mereka.
Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memilih pemimpin serta wakil-wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka dalam menjalankan pemerintahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H