Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi: Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

20 Desember 2022   11:55 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:21 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh setiap individu sebagai anggota warga negara dari masih ada di dalam kandungan. Hak tersebut pada umumnya bisa didapat dengan cara diperjuangkan melalui tanggung jawab kewajiban. Hak pada warga negara yang sudah tercantum pada UUD 1945 yaitu sebagai berikut: hak untuk melanjutkan keturunan, hak hidup, hak memperoleh pendidikan, dll.

Contoh hak warga negara Indonesia:

1.Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran 

2.Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak

3.Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama baik di mata pemerintah maupun di mata hukum 

4.Setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum 

5.Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memilih, menjalankan maupun memeluk agama serta kepercayaan diri masing-masing

Adapun kewajiban yaitu segala sesuatu yang dipandang sebagai keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap individu sebagai warga negara untjk mendapatkan hak yang patut untuk didapatkan dengan melakukan atau memberikan apa gang bisa dilakukan demi bisa memajukan bangsa ke arah yang lebih baik lagi.

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1.Setiap warga negara wajib taat dan patuh terhadap semua hukum yang berlaku di Negara Indonesia

2.Setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak serta distribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun