Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi: Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia

20 Desember 2022   09:18 Diperbarui: 20 Desember 2022   09:44 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 Ciri perwakilan, yaitu yang mengatur negara kedaulatan rakyat, yang diwakilkan beberapa orang yang sudah terpilih oleh rakyat itu sendiri

3.Ciri konstitusional, yaitu suatu hal yang berhubungan terhadap kepentingan, kekuasaan rakyat atau kemauan yang sudah tertulis dalam sebuah konstitusi serta undang-undang.

Perkembangan konsep demokrasi tidak bisa dilepaskan dari sejarah awal mulanya deklarasi Kemwrdekaan Amerika tahun 1776 pada perkembangan kondep demokrasi, tidak bisa dilepaskan dari adanya persamaan hak di deoan umum serta adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang selanjutnya akan berkembang dengan pemisah kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan juga yudikatif. Hal tersebut ini juga tentu tidak bisa dilepaskan akan munculnya sebuah konsep negara hukum. 

Demokrasi di Indonesia akan berkembang denhan berjalannya pergolakan politik yang terjadi setelah kemerdekaan. Perubahan konsep pada demokrasi akan terjadi mulai dari demokrasi terpimpin, dekokrasi presidensiil, serta demokrasi parlementer. Akan tetapi pada dasarnya, peran pemerintah di dalam menjalankan sebuah demokrasi masih cukup dominan sebab pada UUD 1945 serta amandemennya masih tampak kekuasaan pemerintah akan tetap lebih besar dibandingkan kekuasaan lainnya. 

Pemahaman antara negara hukum dan demokrasi ini tidak bisa dipisahkan sebab dari keduanya ini akan saling berkaitan atau bahkan sebagai prasyarat negara hukum yang sudah pasti sebagai negara demokrasi. Negara hukum merupakan suatu negara yang demokratis, karena negara tersebut mempunyai kekuasaan paling tinggi yang ada pada tangan rakyat.

Dalam sejarah kewarganegaaan yang selanjutnya negara hukum ini dikenal sebagai negara yabg memiliki arti sempit atau formal material. Negara hukum ini sistem kerjanya hanya menjaga agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap ketertiban atau bahkan keamanan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Negara ini hanya bertugas untuk melindungi jiwa , hak asasi manusia, harta benda serta tidak ikut campur tangan dalam kesejahteraan rakyat dan pada bidang perekonomian, negara yang seoerti inilah yang disebut dengan Negara penjaga malam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun