Mohon tunggu...
Nila Marwa
Nila Marwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Pelajar

Hobi menulis, membaca, dan mempelajari hal-hal baru. Optimis, semangat, dan peduli.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

4 Tips Manajemen Waktu agar Hati Lebih Produktif

19 Juli 2022   05:25 Diperbarui: 19 Juli 2022   05:32 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Kamu juga bisa mengisi bagian penting mendesak ini dengan hal-hal lain yang menurutmu penting dan mendesak.

b. Penting Tidak Mendesak

Selanjutnya, bagian yang kedua yaitu  hal yang penting tapi tidak mendesak. Penting artinya tidak bisa digantikan orang lain, dan tidak mendesak artinya kamu masih punya waktu cukup lama untuk menyelesaikannya.

 Contohnya disini adalah PR atau tugas kuliah yang deadline-nya masih lama atau beberapa hari minggu ke depan. Hal ini bisa dikatakan hal yang penting tapi tidak mendesak. Artinya, tugas sekolah itu memang penting tapi tidak mendesak sebab jika kamu belum mengerjakannya sekarang masih ada waktu besok.

Namun begitu, bukan berarti di sini kamu bisa menunda-nunda ya.  Hal ini bisa kamu lakukan jika kamu berhadapan dengan hal yang penting dan mendesak.

Janganlah menunda karena lebih cepat lebih baik.

c. Tidak Penting, Mendesak

Dalam hal ini, yang dimaksud  tidak penting itu adalah hal yang masih bisa dikerjakan oleh orang lain, atau kamu bisa minta bantuan org lain untuk menggantikanmu.  Namun, disisi lain hal tersebut mendesak, artinya, hal itu harus segera dilakukan.

Setiap orang memiliki contoh-contoh yang berbeda sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Nah itu salah satu contohnya ya. Kamu bisa membuat contoh lainnya.

d. Tidak penting tidak mendesak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun