Yang kedua, kenali alamat situs sumber berita! Situs sumber berita semakin banyak bertebaran, sehingga perlu mengenali alamat situs portal berita terpercaya. Bila masih menggunakan blog pribadi maupun situs yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sebaiknya tidak perlu disebarkan atau bahkan tidak perlu dibaca lebih lanjut.
Yang ketiga adalah lakukan pemeriksaan fakta! Pemeriksaan fakta ini dapat dilakukan dengan membandingkan berita yang disebar dengan sumber berita lain.Â
Dengan cara seperti ini, pembaca ataupun pendengar bisa melihat keseimbangan antara berita yang disebarkan dan kenyataan sebenarnya. Atau kita bisa membedakan bahwa berita yang disebarkan berupa fakta atau opini. Opini kita pahami sebagai sebuah hal yang subyektif, sehingga belum tentu baik untuk disebarluaskan.
Lalu, kita juga akan menemui banyak berita yang seringkali diikuti dengan gambar. No picture, hoax. Begitu kita sering menyebutnya sebagai sebuah syarat bahwa berita bisa dianggap bukan hoax bila menyertakan gambar di dalamnya.Â
Oleh karenanya, langkah yang keempat adalah periksa keaslian gambar/foto! Cukup arahkan foto tersebut ke mesin pencarian, maka kita bisa melihat atau membandingkan gambar-gambar serupa lalu mengambil kesimpulan apakah foto tersebut asli atau tidak.
Bila sudah bisa melakukan keempat langkah tersebut, sebagai antisipasi terakhir perlu dilakukan langkah yang kelima, yaitu bergabung dalam grup atau kelompok anti-hoax.Â
Grup anti-hoax yang diinisiasi oleh warga net baik di media sosial, forum diskusi, dan lain-lain bisa membantu kita untuk terhindar dari berita hoax dan mencegah penyebaran berita hoax.Â
Berkumpulnya orang-orang yang memiliki concern yang sama untuk mengantisipasi hoax membuat para pembuat dan penyebar berita hoax semakin terjepit dan kewalahan.
Selain kelima langkah tersebut, kita pun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang sudah disediakan penyedia konten sebagai sarana untuk melaporkan berita-berita hoax. Baik di media sosial (misalnya Facebook, Twitter, Instagram, dsb.) maupun di media mainstream seperti situs berita, atau melalui layanan yang disediakan pemerintah sebagai alamat pengaduan berita hoax (misalnya: aduankonten@mail.kominfo.go.id).
Dengan menerapkan tiga saringan-Kebenaran, Kebaikan, Kemanfaatan-yang sudah diterapkan sejak lama, lalu mengacu kepada lima langkah yang direkomendasikan oleh Masyarakat Anti Hoax Indonesia, dan layanan pengaduan baik dari penyedia konten maupun pemerintah, sudah seharusnya kita bisa memerangi hoax yang bermunculan saat ini.
Tetapi, dalam kenyataan sehari-hari, kemunculan berita hoax masih merajalela terutama menyangkut SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).Â