Mohon tunggu...
Niko Simamora
Niko Simamora Mohon Tunggu... Pengajar - Menulis

@nikomamora~\r\nnikosimamora.wordpress.com~\r\nniko_smora@live.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Optimalkan Pemanfaatan Sumber Energi yang Melimpah di Negeri Ini

5 Oktober 2017   23:16 Diperbarui: 5 Oktober 2017   23:19 2835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Area Geotermal di Ulubelu, Provinsi Lampung (foto: pge.pertamina.com)

Bila bercerita tentang pemanfaatan sumber energi di Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan. Kondisi geografis yang sangat strategis, cuaca dan iklim yang stabil dan sumber daya yang melimpah menjadi keunggulan Indonesia. Semua itu seharusnya mendukung ketersediaan energi di Indonesia. Sejauh ini, pemenuhan kebutuhan energi Indonesia didominasi oleh penggunaan batubara, minyak bumi, dan tenaga air untuk menghasilkan listrik.

Menurut para ahli, cadangan energi yang bersumber dari fosil (minyak bumi) sebesar 3,7 miliar barel akan habis dalam 10-15 tahun ke depan. Sementara kapasitas listrik Indonesia yang terpasang saat ini sudah mencapai 51.000 MW (megawatt) dengan target di tahun 2019 sudah mencapai 70.000 MW. Dengan kebutuhan yang terus meningkat, seiring bertambahnya populasi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat, perlu pertambahan kapasitas 5000 MW setiap tahunnya.

Kondisi yang terjadi saat ini, rasio elektrifikasi di Indonesia berada pada angka 84 persen, masih ketinggalan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia (93%), Thailand & Brunei (99%) dan Singapura (100%). Bahwa perbandingan dengan negara tertangga memang akan selalu dikaitkan dengan kondisi wilayah kepulauan nusantara yang menjadi tantangan tersendiri. Namun, perlu dicatat bahwa potensi yang dimiliki oleh Indonesia pun cukup besar.

Selain penggunaan energi yang sudah masif saat ini, perkembangan teknologi sudah memungkinkan adanya sumber energi baru dan terbarukan yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif. Beberapa sumber energi baru terbarukan (EBT) adalah panas bumi, angin, matahari, air dan biomassa.

Panas Bumi

Potensi panas bumi di Indonesia cukup besar, sekitar 40 persen dari potensi di seluruh dunia yang terletak di permukaan bumi (kedalamannya dangkal). Melihat potensi yang sangat besar tersebut, harusnya pemanfaatannya sudah luas di negeri ini. Dan lagi, potensi energi baru terbarukan dari panas bumi ini bisa menjadi penopang utama untuk penyediaan energi secara nasional. Menurut data Dewan Energi Nasional, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 28.910 MW dan baru sekitar 5% yang sudah dimanfaatkan. Ditargetkan pada tahun 2025, mencapai 23% pemanfaatannya dan di tahun 2050 mencapai 31%.

Energi yang berasal dari panas bumi merupakan sumber energi yang didapatkan dari panasnya batuan dan fluida yang terkandung di bawah permukaan bumi. Terjadinya energi panas bumi di Indonesia disebabkan oleh letak kepulauan nusantara yang dipengaruhi oleh gerakan tiga lempeng, yaitu lempeng Eurasia, lempeng India-Australia, dan lempeng Pasifik. Tumbukan ketiga lempeng tersebut mempengaruhi proses pembentukan magma di bawah permukaan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa-Nusantenggara hingga ke Maluku.

Karakteristik energi panas bumi di Indonesia secara umum merupakan sistem hidrotermal yang mempunyai temperatur tinggi (di atas 225 derajat celcius) dan sebagian lagi mempunyai temperatur sedang (150-225 derajat celcius). Sistem panas bumi jenis hidrotermal terbentuk dari hasil perpindahan panas secara konduksi (melalui batuan) dan konveksi (melalui air) dari suatu sumber panas ke sekelilingnya. Sistem hidrotermal yang terjadi di bawah permukaan bumi bisa terlihat di permukaan bumi berupa mata air panas, lumpur panas, geyser dan sebagainya.

Sistem panas bumi Indonesia yang didominasi oleh temperatur tinggi dan sedang ternyata sangat potensial digunakan sebagai sumber pembangkit listrik. Pembangkit listrik yang berasal dari tenaga panas bumi (PLTP) memiliki kesamaan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada penggunaan uap. Perbedaannya adalah PTLU menghasilkan uap yang diproduksi di permukaan bumi dengan menggunakan boiler, sementara PLTP menghasilkan uap yang berasal dari bumi (reservoir panas bumi). Uap yang berasal dari reservoir panas bumi tersebut kemudian dialirkan langsung untuk menggerakkan turbin. Turbin kemudian mengubah energi panas bumi menjadi energi listrik dengan menggerakkan generator.

Energi listrik yang dihasilkan dari tenaga panas bumi ini termasuk energi yang ramah lingkungan. Tingkat emisi yang dihasilkan dari pembangkit listrik tersebut sangat rendah bila dibandingkan dengan pembangkit listrik dari minyak bumi dan batubara. Bahkan, menurut Kyoto Potocol yang mengatur tentang Clean Development Mechanism (CDM), energi ini termasuk energi bersih. Selain bersih, energi panas bumi juga termasuk energi yang terbarukan (sustainable energy) karena fluida panas bumi yang dihasilkan untuk menghasilkan energi listrik dikembalikan kembali ke bawah permukaan (reservoir panas bumi) melalui sumur injeksi. Injeksi air ke bawah permukaan bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam mencegah terjadinya penurunan muka tanah dengan memperlambat tekanan reservoir tersebut.

Potensi panas bumi yang bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tersebut baru dikelola sebesar 1400an MW yang tersebar di Sumatra, Jawa, Maluku, dan Papua. Pemanfaatan potensi panas bumi tersebut juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya pembangunan PLTP yang memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal dan tarif.

Di beberapa negara, pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik sudah berlangsung sejak lama. Di negara Italia, energi panas bumi sudah dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik sejak tahun 1913. Sementara di New Zealand, sejak tahu 1958 juga sudah memanfaatkan energi panas bumi sebagai pembangkit listrik. Sekitar tahun 1973-1979, Amerika Serikat dan beberapa negara lain sudah memanfaatkan energi panas bumi  sebagai pembangkit listrik untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.

Di Indonesia sendiri, pengembangan energi panas bumi sudah dimulai sejak tahun 1918 di Kawah Kamojang yang mulai menghasilkan uap panas kering sekitar tahun 1926-1929. Dan tahun 1972, kegiatan eksplorasi potensi panas bumi dilakukan secara luas oleh Direktorat Vulkanologi dan Pertamina dengan bantuan dari Pemerintah New Zealand dan Perancis. Ada sekitar 256 daerah yang berpotensi untuk dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik tenaga bumi.

Sejauh ini, pengembangan energi panas bumi banyak dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Dari data PGE, tercatat ada 4 (empat) area wilayah kerja pertambangan (WKP) yang sudah berproduksi, yaitu: WKP Kamojang Drajat-Jawa Barat dengan kapasitas terpasang sebesar 235 MW, WKP Lahendong-Sulawesi Utara dengan total kapasitas terpasang 80 MW, WKP Gunung Sibayak & Sinabung di Sumatera Utara dengan total kapasitas terpasang 12 MW, dan WKP Gunung Way Panas di Lampung dengan total kapasitas terpasang 55 MW. Sementara itu, ada 13 (tiga belas) proyek pembangunan PLTP lain yang sedang dikerjakan. Total kapasitas terpasang oleh PGE sudah mencapai 437 MW, ditargetkan menjadi 617 MW di tahun 2017 ini. Selain PGE, ada juga PT PLN, PT Geo Dipa Energy, Star Energy dan perusahaan lainnya yang turut berkontribusi untuk menghasilkan listrik dari energi panas bumi.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan perhatian kepada pengembangan energi baru terbarukan, salah satunya panas bumi ini. Untuk terus memberikan kepastian hukum terhadap investasi di energi terbarukan, pemerintah harus memikirkan payung hukum melalui undang-undang tentang energi baru dan terbarukan (EBT). Selain itu, untuk terus  mengoptimalkan potensi panas bumi tersebut diperlukan peningkatan produksi dan kapasitas melalui penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam pemanfaatan teknologi tersebut. Dan terutama adalah bagaimana mengatur iklim investasi dan penguatan pasar terhadap pemanfaatan energi listrik panas bumi.

Untuk ke depan, pemanfaatan energi panas bumi yang semakin luas akan sangat membantu pemenuhan kebutuhan energi di Indonesia. Ada potensi yang besar, ada kebutuhan yang terus meningkat, dan terutama sifatnya yang ramah lingkungan merupakan keuntungan besar yang sangat disayangkan bila tidak segera dimanfaatkan oleh bangsa ini.

Referensi:

pge.pertamina.com | ekonomi.kompas.com | finance.detik.com | geothermal.itb.ac.id | nationalgeographic.co.id | djk.esdm.go.id | benergi.com | industri.bisnis.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun