Komposter adalah alat pengolahan sampah organik rumah tangga melalui pengomposan dengan memanfaatkan tong bekas yang dibenamkan di dalam tanah. Sistem kerja alat komposter ini adalah mengolah sampah dapur (45%-53%) dari sampah rumah tangga, mengalami proses pembusukan dengan bantuan mikroorganisme dari sampah dan yang berada di dalam tanah, kapasitas 60-100 Lt (200 kg sampah) dan dapat dioperasikan untuk penampungan sampah antara 7-12 bulan per kepala keluarga (KK). Lama proses pengomposan sekitar 4-6 bulan setelah terisi penuh dan menghasilkan kompos (30%-c/n=16-20, N=1, 79, Ca 23,27)
Untuk spesifikasi alat ini, sangat sederhana, cukup memerlukan tong plastik bekas dengan dimensi 50x80 cm, lalu pipa PVC dengan diameter 4 inch dan batu kerikil.
[caption caption="Komposter (sumber:Balitbang PUPR)"]
[caption caption="Komposter (sumber:Balitbang PUPR)"]
Sementara untuk pemilahan sampah rumah tangga, dibutuhkan model komposter putar. Untuk alat ini memang sedikit lebih rumit dan dibutuhkan bahan-bahan yang spesial, yaitu drum, baja L dan baja U, besi beton dengan Ø 12, rantai sepeda 1 set dan aksesoris lain. Sementara untuk model wadah sampahnya terbuah dari bahan besi Ø 12 dan Ø 10 serta aksesoris lain. Model ini menurut saya dapat diterapkan di komleks perumahan, sehingga penghuni kompleks lebih berdisiplin untuk melakukan pemilahan sampah.
[caption caption="Komposter Putar (sumber:Balitbang PUPR)"]
Produk Balitbang tersebut sangat baik diterapkan di rumah tangga untuk melakukan pengolahan sampah organik dan pemilahan sampah secara bersama di kompleks perumahan. Itu masih sebagian inovasi yang bisa dihadirkan oleh Balitbang untuk menghadirkan solusi bagi pengolahan sampah rumah tangga. Masih perlu dilakukan usaha-usaha lain yang bertujuan untuk menghadirkan solusi bagi permasalahan sampah.
Mengutip istilah peneliti di Sekretariat Balitbang, Retta Ida Lumongga, perlu berpikir kreatif untuk menangani sampah. Peneliti tersebut menuliskan salah satu contoh lain sebagai sebuah usaha kreatif untuk menangani sampah adalah Super Depo Suterejo yang merupakan sebuah fasilitas pemilahan sampah yang bertujuan untuk mengurangi sampah sebelum dibuang ke tempat penimbunan (TPA). Depo tersebut adalah hasil kerjasama pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Kitakhyusu melalui Nishihara Corporation yang berlokasi di Mulyorejo, sebelah timur kota Surabaya.
Melalui depo tersebut, timbunan sampah yang masuk ke TPA berkurang hingga sepertiga volume awal. Kehadiran depo tersebut juga menjadikan masyarakat di sekitarnya untuk semakin mandiri mengolah sampah, sehingga mereka juga turut mengembangkan eco-tourism village di daerah Jambangan yang sudah mengelola 4 tempat penyimpanan sampah dengan kapasitas sebesar 12,5 ton sampah per bulan.
Sampah organik mereka olah menjadi kompos, sementara sampah anorganik berupa plastik bekas minuman dan kemasan dijadikan Bank Sampah untuk menjadi tabungan yang dapat dijadikan untuk melakukan peminjaman uang hingga 3 juta rupiah dengan pengembalian dicicil, maupun dijadikan kerajinan tangan seperti tas, tatakan meja, bros, dan sebagainya yang bisa dijual kembali untuk menghasilkan uang.
Inovasi pun pada akhirnya harus kita sepakati menjadi urusan semua orang. Khususnya, dalam menjawab setiap permasalahan terutama yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum serta permukiman. Mari menyumbang pemikiran dan juga mengaplikasikan produk-produk yang telah dihasilkan. Harapan ke depan adalah semakin banyak produk-produk inovasi yang dihasilkan terutama oleh Balitbang sebagai R&D Center (research & development center) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.