Mohon tunggu...
Nikolas S Naibaho
Nikolas S Naibaho Mohon Tunggu... wiraswasta -

Even Organizer : Pelatihan Perpajakan Dan Ketenagakerjaan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kalau Saja Tuntutan Bunuh Diri Agar Dilegalkan dan Dikabulkan oleh MK, Apakah Negara Akan Malu?

7 Agustus 2014   20:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:09 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1407393880200790889

Ignatius Ryan Tumiwa , sarjana S2 menuntut soal bunuh diri agar dilegalkan . Seandainya gugatan Ryan Tumiwa diterima dan dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) , pasti akan banyak rakyat miskin yang punya penyakit kronis dan tak bisa berobat karena kemiskinannya, akan memilih mati bunuh diri, ketimbang diombang-ambing bagai gelombang, dipingpong ke sana ke mari oleh rumah sakit.

Ya, betapa pun pemerintah, baik di pusat maupun di daerah berusaha keras untuk menggratiskan kesehatan, namun masih sangat banyak pasien miskin yang telantar di rumah sakit, bahkan sampai menemui ajal. Bukan cuma itu, bahkan juga ada rumah sakit yang akhirnya membuang pasien miskin di pinggiran jalan sepi.

Kalau saja para pejabat negeri ini, khususnya yang berkaitan dengan masalah kesehatan, mau ‘serius ’, sebenarnya apa yang dilakukan Ryan Tumiwa adalah ‘tamparan’ buat mereka yang belum bisa sepenuhnya menjamin kesehatan bagi rakyat miskin. Bahkan banyak rakyat miskin yang sinis berucap, ” kesehatan memang gratis, tetapi berobat harus bayar.”

Negara sejatinya bakal malu, jika MK mengabulkan gugatan Ryan Tumiwa yang minta bunuh diri dilegalkan secara hukum. Tetapi lebih dari itu, negara sepantasnya lebih malu jika semakin banyak pasien miskin yang mati karena ditelantarkan atau ditolak rumah sakit .

Ayo dukung pelayanan yang baik untuk Rakyat Indonesia ,

nikolas s naibaho

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun