Hal ini senada dengan catatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyarankan bahwa pemerintah harusnya mengatur semua penyelenggara tes PCR terlebih pihak swasta terkait batas margin keuntungan yang boleh diambil. Dan menurut Agus selaku pengurus YLKI, batas wajar keuntungan yang bisa diambil adalah hanya 20-25% dari biaya total produksi.
Padahal pandemi Covid-19 adalah permasalahan nasional dan sudah seharusnya semua pihak saling bantu-membantu mengatasinya, kan? Jika pihak pemerintah bahkan berani berbisnis di tengah penderitaan rakyatnya, maka tak heran bila semua pihak geram. Hmm, saya pun bertanya-tanya di dalam hati. Beranikah KPK, serta penegak hukum lainnya untuk segera bersikap terhadap polemik ini? Atau jangan-jangan, mereka sudah dapat "arahan" untuk memadamkan api persoalan PCR ini?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H