Mohon tunggu...
Nikolas Mauladitiantoro
Nikolas Mauladitiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Seorang introvert pecinta kuliner dan terkadang mengamati permasalahan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Rincian Laporan 4 ORMAS ke BPK Soal Bisnis Tes PCR

10 November 2021   15:26 Diperbarui: 10 November 2021   15:45 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat 4 ormas lapor BPK soal bisnis PCR. Sumber foto: twitter.com/motizenchannel

Pihaknya pun berharap, permohonan tersebut dapat disempurnakan oleh BPK karena kemampuan serta kewenangannya dijamin oleh Undang-undang.

4 ORMAS tersebut JUGA menyatakan bahwa jika ada persekongkolan antara BPK sebagai supreme audit dengan kartel polymerase chain reaction (PCR), maka pihaknya akan meminta bantuan kepada PWC dan yang lainnya sebagai auditor internasional.

 Mengapa Ramai-ramai Lapor BPK?

Seperti yang diketahui, sebelumnya pembantu Presiden RI ada yang diduga terlibat dalam bisnis PCR. Kasus tersebut dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)  ke KPK dengan dugaan bisnis tes PCR. Politisi Ferry Joko Juliantono juga melaporkan kasus ini ke BPK dan DPR.

Lebih lanjut, Haris Rusly Moti mewakili PETISI 28 mengungkapkan, kala dirinya memberitahukan ke khalayak tentang rencananya melaporkan kasus bisnis tes PCR ke KPK, bahwa laporan ini dibuat mengingat hutang negara yang sudah tinggi, namun kenyataanya beberapa pejabat negara manfaatkan momen ini untuk menyelewengkan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri.

Sekadar informasi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru di UU No.2 Tahun 2020 tentang Perppu Covid-19 bahwa negara termasuk pejabatnya dapat dituntut hukum bila menyelewengkan dana penanganan Covid-19. Demikian pejabat-pejabat ini bisa diperiksa oleh BPK ataupun institusi penegak hukum lain seperti KPK dan POLRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun