Ali juga mengatakan, proses verifikasi laporan akan mengacu pada UU, baru setelah itu dilihat termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Apabila pokok aduannya termasuk dalam kewenangan KPK, maka laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!