David Koisur (1997) bahkan berargumen bahwa tidak ada satu lembaga pun yang dapat mengendalikan interaksi di dunia maya. Â Â Di satu pihak, pandangan Koisur dapat diterima. Luasnya jaringan, ketergantungan pada internet, kecepatan transmisi dan sifatnya yang tak kasat mata membuat instrumen kedaulatan teritorial negara, seperti pos imigrasi dan patroli militer, Â tidak efektif untuk melakukan border control di ruang virtual.
Di pihak lain, pandangan Koisur bisa dikritisi karena prinsip perlindungan kedaulatan territorial tetap dapat diterapkan di ruang maya. Alasannya adalah  mayoritas aktivitas ruang maya sebenarnya memiliki basis geografis dan beroperasi atas izin negara.  Informasi internet bergerak lewat jaringan kabel, pemancar dan computer penerima yang berlokasi dalam wilayah teritori sebuah negara. Pengguna adalah juga warga negara.
 Dengan demikian, Jaringan internet tetap tunduk pada yurisdiksi negara bangsa. Mekanisme border control dapat diterapkan negara melalui tatakelola  jaringan internet dan para penggunanya. Yang diperlukan adalah kesepakatan tentang aspek dari ruang maya yang memerlukan kontrol, aspek tersebut menyangkut kepentingan nasional yang strategis,  keseimbangan antara kontrol dan kebebasan warga untuk memperoleh informasi dan kemampuan teknis untuk menerapkan kontrol yang efektif.
 Penegakan kedaulatan informasi di ruang cyber dibutuhkan dukungan institusional. Penguatan Badan Siber dan Sandi Nasional  menjadi sangat relevan. Alasanya adalah ancaman Siber makin tinggi akibat pengguna jumlah internet dan sifat ancaman yang trans-nasional. Karakter ini membutuhkan koordinasi kebijakan dan sumber daya antara berbagai lembaga pemerintahan seperti Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Nasional, Divisi Intelijen Siber TNI dan koordinasi sumber daya antara negara dan swasta;
Kerja melindungi informasi negara dan warga bisa lebih mudah kalau ada norma internasional yang mengatur transaksi internet. Karena itu, diplomasi dalam isu siber di tingkat regional dan internasional untuk mendorong pembentukan norma internasional tentang transaksi cyber, kerjasama dalam pertukaran informasi, belajar kebijakan, pertukaran keahlian teknis dan koordinasi operasi pencegahan.
Masyarakat awam cenderung membayangkan dunia maya itu penuh rahasia, sehingga dibutuhkan lembaga sipil, khususnya komisi DPR yang relevan, perlu memiliki kapasitas  untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab pada keamanan siber.Â
Keamanan siber bertujuan untuk melindungi negara dan warga negara. Lembaga-lemabaga siber negara jangan sampai menjadi sangat berkuasa dan justru mengancam keamanan warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H