Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

EBT Butuh EBT

19 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 19 Agustus 2022   09:47 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Energi Butuh Transfer

Proses transisi tidak berjalan cepat. Siaran pers kementerian ESDM (17/1/2022) menyebutkan porsi EBT baru mencapai 11,5 % di tahun 2021. Raihan ini  jauh dari target 23 % (2025). Salah satu sebabnya adalah beban pemerintah pusat  terlalu besar. Sudah saatnya pemerintah daerah (pemda) berperan lebih besar dalam pengembangan EBT.

Mengapa Pemda?. Kedaulatan energi menuntut tata kelola berjenjang. Urusan sebaiknya energi dibagi di antara pihak swasta dan pemerintah, antara pusat dan daerah. Dalam sistem ini, lembaga lokal bisa menyediakan energi dari sumber-sumber setempat. Lagipula, sumber EBT seperti tenaga hidro, bayu dan tenaga surya   tersebar dan  tidak bisa ditransport. Karena itu, pengelolaannya sebaiknya  didesentralisasi.

Pemda dapat melakukan banyak hal. Pertama, membangun pembangkit EBT lokal misalnya listrik fotovoltaik atau mikro-hidro. Jika skala pembangkit besar,  kabupaten  bisa bekerjasama satu sama lain dan membagi beban pembiayaan. Kedua, mendorong adopsi teknologi di tingkat lokal. Misalnya, teknologi bio-gas, mini dan mikro hidro, atau biomassa. Pemda juga dapat mengembangkan literasi dan edukasi EBT untuk menumbuhkan budaya EBT di tingkat lokal.

Ketiga, EBT memerlukan pemeliharaan rutin.  Pembangkit EBT, seperti PLTS,  tidak bertahan lama karena tidak dirawat. Jakarta terlalu jauh. Demikian juga, ibu kota propinsi. Pemeliharaan EBT harusnya diserahkan ke intansi yang paling dekat dengan pembangkit. Misalnya kepada unit pelaksana teknis di kabupaten.

Peran Pemda dalam  EBT (Energi Baru dan Terbarukan) menuntut  EBT (Energi butuh transfer). Yang ditransfer adalah Pertama, wewenang untuk mengelola pembangkit  EBT yang berskala menengah dan kecil. Pemerintah pusat bisa berkonsentrasi  mengurus jenis EBT berskala besar seperti tenaga hidro berbasis waduk.

Kedua, transfer anggaran untuk membangun, memelihara atau mengembangkan sistem pendukung bisnis EBT. Pemerintah pusat  membangun instalasi EBT khususnya listrik tenaga surya di daerah-daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terpencil). Perpres No. 47/2027 mewajibkan pemerintah menyediakan secara gratis  Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Kebijakan ini menjadi dasar membangun  PLTS rumahan dengan biaya Rp 3-3,5 juta, dengan kekuatan lampu surya portabel. Ke depan, program-program seperti ini sbaiknya diserahkan ke daerah.

 Ketiga, transfer kapasitas teknis. Proyek-proyek EBT terutama PLTS sering hidup 3 sd 4 tahun lalu 'meninggal' selamanya. Sebabbnya adalah kita rajin membangun, tetapi tidak rajin memelihara. Daerah-daerah 3 T belum memiliki kapasitas teknis dan jaringan bisnis untuk mendukung keberlanjutan EBT. Ketika LTSHE rusak, warga pengguna tidak tahu harus bertanya pada siapa. Karena itu, dengan transfer wewenang, pemda dapat membentuk lembaga  teknis untuk membangun dan merawat pembangkit EBT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun