Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Kudeta Merangkak" bernama Tunda Pemilu

12 Maret 2022   13:56 Diperbarui: 12 Maret 2022   14:04 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://www.republika.co.id/berita/r8era7330/pakar-tidak-ada-alasan-mendasar-untuk-tunda

Kudeta merangkak terhadap demokrasi

Jika pemilu ditunda, preseden tercipta. Siapa saja yang berkuasa berikutnya akan menggunakan modus yang sama. Memperpanjang kekuasaan melalui cara yang nampak legal demokratis tetapi mencederai demokrasi.

Harus dingat bahwa, kebebasan yang dinikmati sekarang dibayar nyawa ribuan orang. Mereka yang meninggal dalam huru-hara Jakarta 1998. Belasan mahasiswa dan pemuda yang hilang nyawa. Beberapa dikuburkan entah di mana.

Orang tua mereka masih terus bertanya pada tembok istana.  Semua demi mengakhiri rezim penindas Orde Baru. Dari 'jelaga' 1998, demokrasi tumbuh. Salah satunya hasilnya adalah pergantian pemimpin melalui Pemilu 5 tahunan.

Yang perlu dicemaskan adalah penundaan pemilu menjadi tangga bagi otoriterisme untuk merangkak naik kembali. Demokrasi akan dikudeta dengan cara demokratis, jika usulan ini tidak ditolak keras.

Pemerintahan Jokowi memang harus diapresiasi karena beberapa keberhasilan. Ekonomi yang relatif stabil, insfrastruktur yang mengkoneksi Indonesia makin erat, surplus listrik, upaya keras menjamin Indonesia yang toleran  dan makin kuatnya posisi Indonesia dalam pergaulan internasional.

Di tengah semua prestasi ini, muncul kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Salah satu amanat reformasi adalah desentralisasi kekuasaan ke daerah. UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah, kemudian direvisi menjadi UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah, mentransfer banyak urusan administrasi dan pembangunan ke daerah. Dasarnya adalah daerah lebih tahu apa kebutuhan pembangunan.

Beberapa tahun belakangan wewenang diambil kembali Jakarta. Salah satunya adalah soal tata ruang.  Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 26/2007 tentang tata ruang memberi wewenang pada pemerintah propinsi, kabupaten/kota untuk mengurusi tata ruang dalam wilayah administrasi.

UU yang sama memampukan pemerintah daerah menyusun tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dan provinsi. Aturan super  bernama UU cipta kerja  mengambil alih wewenang atas tata ruang strategis dari daerah. Kebijakan ini menciptakan konflik tata ruang daerah yang telah  ada dalam rencana jangka menengah derah.

UU Minerba juga memindahkan wewenang perizinan dari daerah  ke pusat. Tujuannya memperlancar izin investasi mineral pertambangan. Sentralisasi akan mengulangi kesalahan era Orde Baru. Izin pusat tidak didasarkan pada realitas penggunaan ruang di daerah. Konsensi pertambangan menabrak hak-hak masyarakat adat. Sebabnya konsensi beranjak dari gagasan tentang ruang kosong. Padahal kawasan yang menjadi konsensi telah didiami komunitas-komunitas adat selama ratusan tahun.

Pola lain adalah teknokratisme kebijakan pembangunan. Teknokratisme menggabungkan teknik dan cratein (kekuasaan). Selama Orde baru, proyek pembangunan dijalankan dengan dua kriteria. Pertama layak secara teknis. Satu proyek dihitung manfaatnya apa, menghabiskan uang berapa, lokasinya layak atau tidak, kapan keuntungan akan balik. Kekuasaan lalu digunakan untuk mewujudkan proyek itu. Bila perlu dengan menggunakan serdadu dan polisi. Proyek waduk Kedung Ombo adalah contohnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun