Mohon tunggu...
NIKMATUS SEKAR ALFIYAH
NIKMATUS SEKAR ALFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Pernikahan Dini

22 Agustus 2023   09:52 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:16 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SOSIALISAI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA PELAJAR DI SMK TAQ SADAMIYYAH GUYANGAN BANGSRI JEPARA

Kawak, Kompasiana.com --- Masalah yang terjadi pada dewasa ini yaitu kasus perceraian dan KDRT yang telah meningkat pada setiap tahunnya. Menurut data laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Perceraian pada 2022 meningkat 53,50% di banding tahun 2020. Adapun kebanyakan perceraia tersebut dialami oleh pasangan pernikahan dini.

Maraknya pernikahan  usia dini di Indonesia akhir-akhir ini sedang merajalela. Dampaknya pada kedua belah pihak dapat menjadi buruk. Bahkan tidak dapat di pungkiri hal ini dapat memicu dampak buruk pada perkembangan keturunannya.

Maka dari itu, kami dari mahasiswa KKN XV UNISNU Jepara kelompok desa kawak mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Pelajar kelas XII SMK  TAQ Sadamiyyah Guyangan Bangsri Jepara pada hari  Senin, 7 Agustus. Dengan mendatangkan narasumber yang sesuai dengan tema, yaitu M. Bagas Aviyanto yang merupakan Duta Genre Jepara Tahun 2022 bertempat di Aula SMK TAQ Sadamiyyah.

Pernikahan dini juga dapat memicu perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga karena kurangnya sifat dewasa pada masing-masing pasangan. Sehingga pasti akan berdampak pada mental dari korban bahkan keturunannya.  "Kurangnya kesiapan umur pada pernikahan dini  dapat menyebabkan kelahiran bayi prematur dan stunting." Ujar Bagas Aviyanto sebagai narasumber perwakilah Duta Genre 2022.

Maka dari itu "usia minimal siap menikah bagi laki-laki yaitu 25 tahun dan untuk perempuan 21 tahun. Minimal usia ini dianggap sudah siap untuk menghadapi kenyataan kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional juga ekonomi yang nantinya akan mereka jalani bersama dalam bahtera pernikahan." Imbuhnya.

Dari semua dampak buruk pernikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan oleh para remaja karena mengakibatkan permasalahan yang dapat memungkinkan penyesalan bagi individu maupun lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun