Sumber Ajaran Islam dibagi menjadi 4 yaitu :
1. AL-QUR'AN
- al-qur'an adalah kitab suci umat agama islam , dan juga sebagai pendoman hidup
- al-qur'an berasal dari kata qoro'ah yang artinya "Membaca"
- al-qur'an diturunkan secara berangsur-angsur dalam tempo 22 tahun 2 bulan 22 hari
- dalam al-quran terdiri dari 30 juz , 114 surah, 6236 halaman
- alqur'an memiliki 2 surah yaitu : surah al-makkiyah dan madaniyah
- perbedaan surah al-makkiyah dan madaniyah
Al-makkiyah : lebih banyak membicarakan tentang tauhid ,diturunkan sebelum hijrah, surah pendek-pendek
Madaniyah : diturunkan sesudah hijrah, surah panjang-panjang
2. AL-HADIST
- al-hadist berasal dari bahasa arab yang artinya baru tidak lama ,secara istilah yang berarti segala berita yang bersumber dari perkataan/perbuatan Nabi Muhammad SAW.
- al-hadist memiliki kedudukan ke2 setelah al-qur'an
- macam-macam ilmu al-hadist
1. ilmu hadist riwayah
2. ilmu hadist dirayah
- Sunnah adalah cara nabi mengumpulkan hukum
- sejarah penulisan al-hadist terdapat 2 prespektif yang berbeda :
1. memakai dasar hadist yang diyakini dari rosulullah
2. penulisan hadist pada masa nabi diperbolehkan dengan bersumber pada hadist nabi
ikatan hadist berdasarkan kekuatan atau kelemahan
a) Hadist makbul (diterima) dibagi menjadi 2 :
1. hadist zahi
2.hadist hasan
b) Hadist murtad (ditolak) / hadist daif
3. IJ'MA
ij'ma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu massa setelah zaman rosulullah atas sebuah perkara dalam agama.
ij'ma dibagi menjadi 2 yakni :
1. ij'ma shorih : semua orang diharuskan biacara tentang hukum tersebut
2. ij'ma sekuti : mayoritas diam
4. Qiyas
qiyas adalah membandingkan jika menurut bahasa qiyas ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya.
sedangkan qiyas menurut istilah menetapkan suatu hukum/ suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya.
qiyas dibagi menjadi 2 :
a. Qiyas musawi : Yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukumÂ
contoh : khamr dan ganja hukumnya hampir sama
b. Qiyas al-Aulawi: yaitu suatu illat hukum
contoh : khamr dan ganja hukumnya hampir sama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H