Mohon tunggu...
Ni matul Muzeiyadah
Ni matul Muzeiyadah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - .

jadilah orang yang bermanfaat bagi sekitar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ajaran Agama Islam

28 September 2019   20:03 Diperbarui: 28 September 2019   20:15 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. hadist zahi

2.hadist hasan

b) Hadist murtad (ditolak) / hadist daif

3. IJ'MA

ij'ma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu massa setelah zaman rosulullah atas sebuah perkara dalam agama.

ij'ma dibagi menjadi 2 yakni :

1. ij'ma shorih : semua orang diharuskan biacara tentang hukum tersebut

2. ij'ma sekuti : mayoritas diam

4. Qiyas

qiyas adalah membandingkan jika menurut bahasa qiyas ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya.

sedangkan qiyas menurut istilah menetapkan suatu hukum/ suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun