Mohon tunggu...
Nikma Damayanti
Nikma Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAIR

menyukai konten hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanyakan Legalitas Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia!!

9 Oktober 2024   23:20 Diperbarui: 10 Oktober 2024   03:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar (dokumentasi kegiatan seminar)

Surabaya, 28 September 2024 --- Mahasiswa D4 Destinasi Pariwisata Universitas Airlangga berhasil menggelar acara seminar dengan judul "Mengenal Legalitas UMKM: Langkah Awal Menuju Kepatuhan 2025". 

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya legalitas izin usaha UMKM guna mematuhi peraturan pemerintah yang bahwasannya pada tahun 2025, seluruh UMKM di Indonesia khususnya produk makanan kering wajib memiliki izin usaha.

Acara seminar tersebut dihadiri oleh masyarakat umum dan mahasiswa/i luar atau internal Universitas Airlangga yang memiliki usaha UMKM ataupun yang baru memulai merintis usaha. 

Seminar ini dipandu oleh MC Nur Laela Azizah selaku Duta Parekraf Jawa Timur 2024 dan mengundang pembicara-pembicara yang sangat luar biasa dari akademika yaitu Ibu Dr. Sri Endah Nur Hidayati, S.Sos., M.Si dan Ibu Peny Agustini sebagai pendamping UMKM di akademi UMKM Indonesia, tentunya pembicara-pembicara tersebut telah ahli di bidang legalitas UMKM yang akan membimbing peserta seminar dalam kepengurusan legalitas usaha mereka melalui website OSS.

 Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

OSS sangat membantu para pengusaha UMKM dalam kepengurusan izin usaha mereka, karena dengan kemudahan OSS yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun menjadikan efesiensi waktu dan biaya bagi pengusaha UMKM sangat terbantu. 

Kepengurusan legalitas usaha UMKM dianggap penting karena dapat membuka peluang lebih besar dalam penjualan ke berbagai wilayah, "izin usaha perlu diberlakukan dan dimiliki oleh seluruh pengusaha UMKM, karena selain mematuhi wajib legalitas tahun 2025. Perizinan tersebut dapat membantu pengusaha UMKM lebih luas dalam pemasaran ke berbagai daerah dan toko-toko besar" Ucap Ibu Peny.

Acara seminar ini sukses dihadiri 50 peserta dari berbagai kalangan dan pemilik usaha UMKM yang berbeda-beda dengan tujuan yang sama yaitu mengetahui tata cara kepengurusan legalitas perizinan UMKM guna memperluas pemasaran produk mereka. 

Diharapkan dengan diselenggarakannya seminar ini, peserta seminar memiliki kesadaran dan dorongan untuk kepengurusan izin usaha guna mendapatkan keuntungan yang lebih memuaskan kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun