Hallo teman-teman kompasianer! Tidak terasa SNMPTN 2019 sudah di depan mata, lho!.. Apakah teman-teman semua sudah mempersiapkan diri? Saya yakin deh pasti semua sudah pada mempersiapkan diri mulai dari kalangan peserta didik hingga pihak sekolah utamanya guru BK yang sangat terlibat langsung di dalamnya.Â
1. Kalian harus mempersiapkan nilai rapor dengan baik selama 3 tahun terakhir;
2. Kalian perhatikan akreditasi sekolah kalian;
3. Jangan lupa lihat jejak alumni tahun sebelumnya; dan
4. Nilai Ujian Nasional yang harus baik pula
Nah keempat persyaratan tersebut sudah teman-teman perhatikan belum? Semoga teman-teman semua sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut ya, jadi tinggal cuus daftar SNMPTN dan nunggu hasilnya deh.Â
Tapi pengalaman penulis ni ya, terkadang peserta didik sudah mempersiapkan sedemikian rupa terkait beberapa persyaratan tersebut, namun mereka cenderung patah semangat ketika sudah melihat jejak alumni mereka yang banyak meninggalkan kesempatan emas ini. Akibatnya adik kelas mereka deh yang jadi korban atau biasa teman-teman sebut dengan backlist.Â
Nah tidak asing kan dengar istilah yang satu ini. Semoga sekolah teman-teman tidak ada yang diblacklist ya. Sistem blacklist adalah sistem yang menerapkan pengurangan kuota penerimaan mahasiswa ditahun selanjutnya melalui jalur SNMPTN yang disebabkan banyaknya siswa tahun sebelumnya dari sekolah tersebut sudah diterima di Universitas pilihan mereka namun mereka tidak mengambil kesempatan itu.Rugi kan jadinya jika sudah benar-benar terjadi?
Awalnya saya mengira bahwa sistem blacklist tidaklah berjalan dengan baik, eh ternyata salah satu sekolah di Kota Malang sudah mengalami hal tersebut, berarti bener kan? So, gimana dong jika kakak kelas kita sudah melakukan hal tersebut? Apa boleh buat adik kelas yang hanya melanjutkan jejak mereka. Salah siapa dong jadinya kalau seperti ini? Yuk simak baik-baik berikut ini untuk menghindari blacklist
Tugas Guru BK dalam Menerapkan Layanan BK
Nah, sudah penulis paparkan sedikit tentang layanan bimbingan dan konseling di artikel sebelumnya kan, salah satunya adalah layanan penempatan yaitu layanan yang identik dengan siswa yang akan lulus serta akan melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.Â
Artinya dalam layanan ini, diharapkan stakeholder bimbingan konseling khusunya guru BK mampu mengarahkan peserta didiknya pada jurusan atau bidang yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Dalam artian ketika peserta didik diarahkan sesuai bidangnya, maka diharapkan tidak akan terjadi kesalahan atau hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan efek blacklist dalam tes SNMPTN di tahun selanjutnya.
Sayangnya, jika kita lihat realita yang ada, masalah ini masih belum kunjung dituntaskan, bahkan setiap tahun ada beberapa sekolah yang diblacklist karena hal tersebut. Lantas apa penyebab hal ini bisa terjadi? Tentu ada sebab di balik masalah ini. Tanpa perlu ditanya, pasti semua sekolah tidak menginginkan hal ini terjadi bukan?Â
Apalagi teman-teman yang terlibat dalam SNMPTN mendatang, tentunya ingin mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan peluang tersebut. Untuk menyikap hal ini, sebagai suatu sistem, program layanan bimbingan dan konseling yang terlibat di dalamnya, tentunya mereka mempunyai peran penting dan pengaruh besar terhadap masalah ini.
Program Layanan Bimbingan dan Konseling
Sebagi suatu sistem, program layanan bimbingan dan konseling meliputi beberapa hal diantaranya perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Nah ketiga point penting inilah yang harus benar-benar diperhatikan oleh guru BK. Mayoritas dari program layanan BK, mereka mempunyai suatu perencanaan.Â
Artinya akan diarahkan kemana program ini, dengan tujuan apa dan prosesnya seperti apa. Gambaran terkait perencanaan sedikit banyak sudah tidak diragukan lagi pada setiap program layanan bimbingan dan konseling di sekolah karena ini hal yang utama dalam melaksanakan suatu program. Namun ketika beranjak pada pelaksanaan, beberapa dari mereka masih terdapat ketidak seimbangan antara keinginan dan pelaksanaan yang sedang dilakukan sebagai perwujudan tujuan mereka.
Salah satu contoh akibatnya adalah sekolah yang asalnya mempunyai kuota banyak dalam mengikuti SNMPTN diblacklist karena banyak peserta didik mereka di tahun lalu yang menyia-nyiakan kesempatan ini sehingga kuota di tahun selanjutnya menurut drastis. Lantas jika ini sudah terjadi, apa yang harus dilakukan pihak sekolah?Â
Berkaitan dengan blacklist SNMPTN yang berpengaruh pada peserta didik tahun selanjutnya (saat ini berarti tahun 2018), maka penulis cenderung membahas evaluasi yang dapat mempengaruhi hasil SNMPTN peserta didik tahun ini. Mengapa evaluasi? Karena blacklist pada SNMPTN terjadi karena suatu sebab, dimana salah satu sebab tersebut berakar pada pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang telah dilakuakan sebelumnya dengan sedikit ketidak sesuaian.Â
Untuk mengetahui letak kesalahan tersebut maka diperlukanlah sebuah evaluasi agar diketahui letak fokus ketidak sesuaian tersebut sehingga dapat diperbaiki di pelaksaan program bimbingan dan konseling selanjutnya yang dilakukan dengan upaya perbaikan (tidak diblacklist) lagi. Nah ini maksud penulis katakan diawal tadi bahwa guru BK sangatlah berpengaruh pada upaya penuntasan masalah ini karena mereka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dan proses masuk Perguruan Tinggi siswa siswinya.Â
Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling
Evaluasi adalah proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektivitas (keterlaksanaan dan ketercapaian) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Dengan itu fungsi evaluasi program bimbingan dan konseling di sekolah adalah:
1. Mengetahui apakah program bimbingan telah sesuai dengan kebutuhan yang ada
2. Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru BK untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling.
3. Mengetahui hasil yang telah dicapai peserta didik dsb
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap kegiatan bimbingan dan konseling, mengandung tiga aspek penilaian diantaranya:
1. Penilaian terhadap program bimbingan dan konseling
2. Penilaian terhadap proses pelaksanaan bimbingan dan konseling
3. Penilaian terhadap hasil (Produk) dari pelaksanaan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling
Nah dengan evaluasi ini, maka akan membantu peserta didik dalam mengikuti SNMPTN di tahun selanjutnya karena tidak diblacklist lagi. Dengan evaluasi kita dapat memperbaiki segalanya menjadi lebih baik karena kita mengetahui fokus permasalahan kita, akankah di layanan program bimbingan dan konseling? Akankah terletak pada peserta didiknya atau yang lainnya. Evaluasi program bimbingan dan konseling yang selalu dilakukan dan tanggap, akan membantu tercapainya layanan bimbingan dan konseling tersebut sehingga dapat lebih memudahkan peserta didik.Â
Selamat berjuang, semoga sukses
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H