Mohon tunggu...
Nikko Nagazhie
Nikko Nagazhie Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Substansi OJK dan BAPEPAM dalam Pasar Modal di Indonesia

9 Agustus 2018   08:38 Diperbarui: 9 Agustus 2018   09:00 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai adanya krisis ekonomi yang dialami oleh Indonesia pada tahun 1997 , bahwa krisis tersebut membawa dampak yang buruk bagi Indonesia yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhdap dollar Amerika. Kurs rupiah terhadap dollar tersebut  terus melemah hingga mencapai Rp16.000 per dolar Amerika dan menimbulkan kemerosotan ekonomi secara luas. Kemerosotan tersebut disebabkan oleh rapuhnya pondasi perekonomian Indonesia yang bahkan sampai saat ini di abad XXI masih belum sepenuhnya tuntas malah memunculkan banyak agenda baru bagi Indonesia yaitu pemulihan dan peningkatan sinergitas ekonomi melalui peningkatan penanaman modal yang menuntut adanya kegiatan investasi di bidang-bidang yang mempunyai capable dalam memberikan keuntungan maksimum bagi Negara Indonesia itu sendiri.

Hal ini menjadi suatu tonggak baru untuk Indonesia mengingat adanya hubungan ekonomi baik didalam negeri maupun di luar negeri. Namun yang perlu ditekankan dalam hubungan ekonomi bahwa hubungan tersebut menjadi ajang persaingan kompetitif bagi Indonesia terhadap negara asing untuk membangun kekuatan ekonomi yang dahsyat dan tak terelakkan melalui penanaman modal. Penanaman modal menjadi suatu instrumen ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi melalui persaingan kompetitif yang berdasarkan perekonomian global (Dr.Ermanto Fahamsya, 2015, p. 10). Di samping itu juga, penanaman modal menjadi suatu keharusan guna memenuhi kebutuhan suatu negara sehingga hubungan tersebut selalu terjadi karena masing -- masing pihak baik dari internal maupun pihak eksternal saling membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan atas kepentingannya (Dr.Ermanto Fahamsyah S. , 2015, p. 1). Kepentingan tersebut didasarkan kembali pada penanaman modal dimana pihak penerima modal membutuhkan sejumlah dana, teknologi dan skill bagi pembangunan dalam bentuk penanaman modal (Dr.Ermanto Fahamsya, 2015, p. 2). Di satu sisi , investor atau pihak yang memberikan modal juga tak ingin kalah dengan pihak penerima modal dimana  investor sebagai pihak yang memerlukan bahan baku, tenaga kerja, sarana dan prasarana, segmentasi pasar, jaminan keamanan dan kepastian hukum untuk dapat mengembangkan usaha dan memperbesar perolehan suatu profit.

Dari itu semua, berkaitan adanya kebutuhan investor tentunya kebutuhan yang paling utama dibutuhkan adanya kepastian hukum dalam kegiatan penanaman modal khususnya di negara Indonesia yang menjadi landasan kehidupan permodalan di Indonesia (Dr.Ermanto Fahamsyah S. , 2015, pp. 1-2). Landasan itu setidakmya dikandung dengan sebuah alasan yang pastinya alasan ini mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia. Dikatakan kepastian hukum sebagai landasan permodalan bahwa kepastian hukum merupakan bahan dan realisasi pertimbangan utama bagi investor. Hal ini dapat dimaklumkan, mengingat dalam melakukan penanaman modal atau kegiatan berinvetasi selain tunduk pada ketentuan hukum penanaman modal juga tunduk pada ketentuan -- ketentuan lain yang sarat akan investasi. Ketentuan lain tersebut berkaitan dengan adanya perpajakan, ketenagakerjaan, masalah pertanahan

Selain itu juga, investor juga menginginkan adanya peraturan permodalan yang berkonsisten dan dapat menjamin adanya kepastian hukum karena berkaitan erat dengan perencanaan jangka panjang bagi investor. Untuk menjamin kepastian hukum dalam penanaman modal diperlukan suatu substansi hukum dalam kaitannya kegiatan berinvetasi yang akan didukung dengan badan -- badan yang menaungi segala hal dalam menanamkan modal di Indonesia

Oleh Karena itu, penulis ingin menjelaskan bagaimana kepastian hukum penanaman modal melalui pasar modal sebagai instrumen jasa penyedia modal bagi para investor yang tentunya didalamnya terdapat lembaga yang independen seperti Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam ) yang mengawasi segala kegiatan penanaman modal. Kegiatan penanaman modal tersebut diatur dengan Undang -- undang  yang diwujudkan dengan adanya substansi hukum sehingga hal itu menjadi dasar akan kepastian hukum dalam penanaman modal di pasar modal.

Secara substansi ekonomis,tentunya bahwa adanya dukungan akan landasan perubahan dalam kaitannya perekonomian. Perubahan tersebut ditandai kearah yang lebih baik dengan nilai -- nilai relevansi yang ada. Hal ini juga dikaitkan dengan adanya kepastian hukum kinerja pasar modal dalam peranannya sebagai wahana mobilisasi dana masyarakat bagi tujuan yang produktif. Maksudnya adalah bahwa hukum sebagai landasan yang mengatur kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi permodalan sebagai langkah strategis dalam memacu sumber keuangan masyarakat yang dipacu untuk melakukan reproduksi ulang dengan menghasilkan suatu hasil yang bisa memobilisasi kehidupan masyarakat itu sendiri berupa keuntungan jangka panjang. Untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang dilakukan dengan penanaman modal di pasar modal.

 Dikaitkan kembali pada pasar modal yang merupakan suatu pasar yang benar -- benar diatur dan banyak mengandung sarat hukum dan ekonomi.Alasan dikatakan sebagai sarat hukum ataupun ekonomi disebabkan besarnya peranan hukum dalam menciptakan pasar modal sebagai alat ekonomi yang berperan menghasilkan keuntungan jangka panjang dalam hal pembangunan (Dr.H.Jusuf Anwar S. , 2005, p. 1). Namun untuk masuk di pasar modal dengan tujuan berinvestasi tentunya resikonya sangatlah tinggi. Akan Tetapi, prinsip -- prinsip yang dianut oleh pasar modal yang didasarkan pada keterbukaan kaitannya kegiatan investasi, pertanggungjawaban akan kegiatan permodalan dan jaminan kepastian hukum serta perlindungan investor merupakan ciri pasar modal yang bersifat universal.

 Selain itu, bahwa kepastian hukum kinerja pasar modal menunjukkan adanya peranan strategis pasar modal dalam pembangunan nasional. Peranan ini akan sangat lebih penting lagi ketika pada tahun -- tahun mendatang seiring dengan usaha pemerintah dalam memberikan stimulus untuk menjaga keberlansungan penanaman modal melalui pasar modal, dunia usaha dalam kaitannya kegiatan bisnis saham maupun kalangan masyarakat yang saat ini sudah berpikir kritis akan suatu kejadian yang dikhususkan bagi kebangkitan ekonomi.

 Karena itulah, dilihat kembali peraturan perundang -- undangan yang berlaku mengenai dukungan tercapainya pembentukan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien  serta dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap pelaku pasar modal dan  faktor -- faktor substansi ekonomis memengaruhi kinerja pasar modal khususnya sebagai sarana perdagangan saham dan surat berharga jangka panjang dalam menunjang pembangunan yang dilihat dari konsep lembaga pengawas pasar modal di Indonesia yang berlaku saat ini sudah mampu melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam menunjang pembangunan.

Pembangunan inilah yang dijadikan dasar adanya pasar modal yang menghubungkan para pemakai dan pemasok dana. Di samping itu pula, pasar modal mempunyai pranata hukum sebagai dasar kegiatannya, kedudukan akan institusional yang kuat dan sumber daya manusia yang professional. Hal ini melalui Undang -- undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal telah diatur berbagai hal khususnya menyangkut kedudukan , tugas dan wewenang lembaga pengawas yang disebut Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam ) yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal, bursa serta ketentuan pidana dan perdata. Lembaga ini yang memiliki kemampuan dalam pengaturan yang dimaksudkan terciptanya pasar modal yang efektif, efisien serta wajar. Di samping itu juga, lembaga pengawas juga harus mempunyai leverage guna lebih menjamin terlaksananya penegakan hukum yang objektif dan konsisten guna mencapai perlindungan pemodal yang maksimal (Dr.H.Jusuf Anwar, 2005, pp. 23-24) . Untuk maksud tersebut harus diteliti, sejauhmana lembaga pengawas yang ada telah berada di dalam suatu iklim pengawasan sekaligus pembinaan terhadap semua pelaku pasar modal. Selain itu, harus pula dikaji bentuk lembaga pengawas yang ideal yang sesuai dengan kehendak rakyat (Dr.H.Jusuf Anwar, 2005, p. 24).Atas dasar kedudukan strategis pasar modal itulah, keberadaan peraturan hukum yang mengatur pasar modal sebagai lembaga penghimpun dana harus dilakukan pengkajian bagaimana kinerja pasar modal yang teratur, wajar dan efisien dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap pelaku pasar modal khususnya di Indonesia dalam rangka menunjang pembangunan nasional disebabkan Bapepam sebagai lembaga pengawasan dituntut untuk menjaga tegaknya nilai -- nilai yang baik.

Kemudian mengenai bidang ekonomi yang berkenaan dengan sektor keuangan untuk memperbesar kemampuan sumber dana dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan nasional itu dibuktikan dengan cara pembangunan sektor keuangan ditingkatkan, diperluas , diarahkan untuk menjaga kestabilan ekonomi agar kegiatan pembangunan yang produktif dapat diprioritaskan dengan nilai manfaat yang ada. Nilai manfaat yang ada dimunculkan dengan peranan investasi modal yang terus didorong melalui pasar modal dalam negeri. Upaya tersebut menjadi suatu substansi mengingat adanya upaya menghimpun dana masyarakat yang ditingkatkan untuk menyediakan dana bagi pembangunan melalui lembaga keuangan yang efisien dan dipercaya oleh masyarakat serta makin dapat menjangkau segenap lapisan masyarakat.Hal ini diperlukan sebuah lembaga yang bisa mengatur jalannya keuangan kegiatan jasa keuangan di semua sektor yang salah satu sektor keuangan pasar modal. Lembaga tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini sebuah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang (Dr.H.Jusuf Anwar S. , 2005, p. 208). Lebih lanjutnya lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya (Dr.H.Jusuf Anwar S. , 2005, p. 9)

Dikaitkan kembali antara pasar modal dengan lembaga yang independen ini memunculkan suatu persepsi masyarakat tentang sistem hukum. Sistem hukum tersebut dilihat dari adanya susbtansi hukum peraturan perundang -- undangan di bidang penanaman modal yang baik. Hal ini menjadi budaya suatu hukum sendiri disebabkan adanya keterkaitan dua elemen yang saling menunjang satu dengan yang lain sehingga keterkaitan tersebut memengaruhi kinerja dari antara pemberi modal dengan penerima modal di dalam pasar modal.

Penutup

Sehingga dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan Undang -- undang penanaman modal, adanya lembaga independen yang mengawasi jalannya kegiatan permodalan di dalam pasar modal dilakukan diantaranya dalam rangka menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif terutama keterkaitan dengan adanya kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Hal itu  dapat dikatakan bahwa salah satu tujuan dari tujuan Undang -- undang penanaman modal dan lembaga pengawas pasar modal adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Di samping itu juga, dengan adanya kepastian hukum tentunya jalannya kegiatan permodalan akan berjalan secara teratur dengan  waktu yang efektif. Oleh Karena itu, keberadaan hukum modal dalam memberikan kepastian hukum akan mengangkat sebuah eksistensi dari pasar modal

Daftar Pustaka

Dr.Ermanto Fahamsyah, S. (2015). HUKUM PENANAMAN MODAL. Surabaya: LaksBang PRESSindo.

DR.H.Jusuf Anwar, S. (2005). PASAR MODAL SEBAGAI SARANA PEMBIAYAAN DAN INVESTASI. Bandung: P.T ALUMNI.

B.Ilyas, A. A. (2011). POKOK-POKOK HUKUM BISNIS. Jakarta: Salemba Empat.

Keriahenta, I. (2 Mei 2014). Konsep dan Manfaat Pengaturan Saham Tanpa Nilai Nominal Dalam Pasar Modal Indonesia. Dinamika Hukum, 8.

Welingsari, T. (2017). Implikasi Hukum Berlakunya peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Notaris Dalam Pasar Modal. repertorium volume IV, 5.

M.Zairul Alam S.H., M. (2014). Pemgalihan Kewenangan Bapepam-LK Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Pengawasan Transaksi Efek. 12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun