Mohon tunggu...
Nikita Yunistia
Nikita Yunistia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Program Studi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-wanita yang Haram Dinikah Menurut Ajaran Islam

25 Mei 2024   22:50 Diperbarui: 25 Mei 2024   23:23 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wanita Muslim. Sumber: ABC.

Hadirnya Islam membawa derajat bagi para wanita. Islam memberikan hak-hak yang lebih adil kepada wanita. Mereka tidak lagi dianggap sebagai warisan ataupun budak. Setelah datangnya Islam, wanita muslim diberikan hak warisan, kepemilikan penuh terhadap harta, dan kebebasan dalam memilih pasangan hidupnya. Mereka juga tidak boleh dipaksa menikah tanpa persetujuan mereka sendiri. Dengan demikian, Islam memperbaiki derajat wanita yang sebelumnya dianggap rendah dan tidak berarti dalam masyarakat Jahiliyyah menjadi makhluk paling mulia yang harus dilindungi.

Maksudnya, wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki, wajib hukumnya memberikan wanita tersebut mahar yang sah karena sang wanita sudah menyerahkan hidupnya. Sebagai imbalan, berilah mereka hak yang diperlukan.

Oleh karena itu, patuhilah Kitab Allah. Jangan melampaui batasan-batasan-Nya. Patuhi peraturan dan ketetapan-Nya, karena perintah Allah adalah mutlak dan membawa kebaikan bagi hamba-Nya.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dibuat oleh Nikita Yunistia Maryam, 11220511000183.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun