Hadirnya Islam membawa derajat bagi para wanita. Islam memberikan hak-hak yang lebih adil kepada wanita. Mereka tidak lagi dianggap sebagai warisan ataupun budak. Setelah datangnya Islam, wanita muslim diberikan hak warisan, kepemilikan penuh terhadap harta, dan kebebasan dalam memilih pasangan hidupnya. Mereka juga tidak boleh dipaksa menikah tanpa persetujuan mereka sendiri. Dengan demikian, Islam memperbaiki derajat wanita yang sebelumnya dianggap rendah dan tidak berarti dalam masyarakat Jahiliyyah menjadi makhluk paling mulia yang harus dilindungi.
Maksudnya, wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki, wajib hukumnya memberikan wanita tersebut mahar yang sah karena sang wanita sudah menyerahkan hidupnya. Sebagai imbalan, berilah mereka hak yang diperlukan.
Oleh karena itu, patuhilah Kitab Allah. Jangan melampaui batasan-batasan-Nya. Patuhi peraturan dan ketetapan-Nya, karena perintah Allah adalah mutlak dan membawa kebaikan bagi hamba-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dibuat oleh Nikita Yunistia Maryam, 11220511000183.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H