Mohon tunggu...
Nikita Siti Aizah
Nikita Siti Aizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanggulangan ASEAN dalam Kejahatan Transnasional & Analisis terhadap Teori Hubungan Internasional

27 Juli 2023   01:15 Diperbarui: 27 Juli 2023   01:30 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan transnasional merupakan bentuk kejahatan yang membutuhkan kerja sama antar Negara, karena peran Negara dalam hal ini sangat penting dalam melakukan penanggulangan. Jika kejahatan transnasional ini tidak ditindaklanjuti, maka akan mengganggu kemakmuran dan keamanan dunia. Istilah transnasional sendiri digunakan pada saat kesepakatan internasional tentang melawan kejahatan transnasional terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime atau UNTOC).

Beberapa contoh yang termasuk ke dalam kejahatan transnasional antara lain adalah kegiatan jual-beli obat-obatan terlarang (narkoba), korupsi, penyelundupan manusia dan barang, perdagangan illegal benda-benda budaya, penebangan ilegal, jual-beli satwa liar illegal, jual-beli senjata illegal, pembajakan kapal, dsb. Pelaku kejahatan transnasional saat ini dapat menggunakan teknologi dunia maya untuk beroperasi, memiliki jaringan adaptif, menyamar sebagai bisnis yang sah, dan mengeksploitasi infrastruktur keuangan dan investasi global.

Masalahnya, tidak semua negara memiliki kapasitas yang memadai untuk mempertahankan kemampuan pertahanannya karena dana yang tidak mencukupi, kurangnya sumber daya manusia, upah yang rendah, dan maraknya korupsi. Oleh karena itu, Asia Tenggara membentuk program ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) yang termasuk dari bagian ASEAN Security Community untuk berfokus pada kejahatan transnasional yang sudah tidak terkendali saat ini. AMMTC adalah konferensi negara ASEAN yang berfungsi dalam mengambil keputusan tertinggi atas kejahatan transnasional dan mengadakan konferensi setiap dua tahun.

Namun dari sekian banyak kejahatan transnasional, penggunaan atau penyelundupan narkoba menjadi salah satu banyak kasus yang dilakukan, dikarenakan menurut data terbaru dari World Drug Report tahun 2017, jumlah total pengguna narkoba di seluruh dunia terus bertambah antara tahun 2006 sampai 2015 menjadi 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta) orang. Yang dimana, menurut laporan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) tahun 2014, produksi narkoba dan perdagangan ilegal paling dominan terjadi di wilayah Laos, Myanmar, dan Thailand, yang membentuk "Segitiga Emas". Pengertian narkoba sendiri dalam    kamus    besar    Bahasa    Indonesia adalah  obat  yang dapat menenangkan   syaraf,   menghilangkan   rasa sakit, menimbulkan rasa kantuk atau merangsang.

Kejahatan narkoba pada zaman ini semakin marak dan berkembang pesat, ditambah dengan kehadiran teknologi yang semakin mempermudah semua orang untuk mengakses internet, membuat negara ASEAN tidak dapat menghindar lagi dari kejahatan ini. Oleh karena itu, negara-negara ASEAN juga membuat kebijakan terhadap ancaman kejahatan transnasional penyelundupan narkoba yang menghasilkan strategi penanggulangan kasus tersebut yang disetujui di Manila, Filipina. Kebijakan tersebut ialah ASEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse. Kemudian pada tahun 1984, ASEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse berubah namanya menjadi ASEAN Senior Officials on Drugs Matters (ASOD). Setelah itu, ASEAN Senior Officials on Drugs Matters (ASOD) membuat kegiatan yang memiliki empat langkah utama dalam memberantas kejahatan narkoba, yaitu ASEAN Plan of Action on Drug Abuse Control, yang isinya adalah menyediakan berbagai layanan pengobatan dan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Selain itu, ASEAN sebagai organisasi intraregional juga bekerja sama dengan Tiongkok dan membentuk ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD) juga bekerja sama dengan United Nations Office for Drugs and Crime Prevention (UNDCP) yang dari hal tersebut kemudian menghasilkan 4 pilar kerja sama, antara lain :

  • Secara proaktif mengadvokasi masyarakat mengenai bahaya dari narkotika.
  • Membangun konsensus untuk berbagi langkah kebijakan apa yang tepat untuk mengurangi penggunaan narkotika.
  • Penguatan hukum internasional dalam pengawasan narkotika.
  • Mengeliminasi supply dari perdagangan gelap narkotika dengan membentuk satuan khusus. (Ralf 2003, 5).

Jadi, Negara-negara di Asia Tenggara berperan penting dalam melakukan upaya penanggulangan tindak kejahatan transnasional yang terjadi di kawasan ASEAN, khususnya adalah tindak kejahatn penyelundupan narkoba. Terdapat dampak yang beragam dari kejahatan transnasional, seperti kemiskinan, rusaknya demokrasi suatu negara, menghambat pembangunan masyarakat yang stabil, juga tindakan berbahaya dan merugikan lainnya yang dapat mempengaruhi kesejahteraan dan mengancam keamanan negara lain.

Dari kasus tindak kejahatan transnasional narkoba beserta penanggulangannya, dapat disimpulkan bahwa teori hubungan internasional yang relevan dengan hal tersebut adalah teori liberalisme atau biasa disebut dengan teori idalisme. Teori ini memiliki relevan dengan kasus di atas karena kita dapat melihat berbagai macam bentuk kerja sama negara ASEAN yang satu dengan yang lainnya untuk membentuk suatu organisasi yang diharapkan dapat mengurangi atau memberhentikan tindak kejahatan tersebut karena akan mengganggu stabilitas suatu negara, bahkan negara lain. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kepentingan nasional suatu negara. Teori ini merupakan sebuah perspektif yang dapat membantu menganalisis berbagai faktor yang ikut terlibat dalam kejahatan transnasional khususnya penggunaan atau penyelundupan narkoba yang terjadi di dalam ASEAN.

Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Teori Hubungan Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun