Mohon tunggu...
Nikita Rafa
Nikita Rafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya suka berselancar di internet untuk menemukan dan mengikuti hal-hal baru yang ada di dunia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh Kelurahan Wonorejo - Berkolaborasi dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

13 November 2024   15:19 Diperbarui: 13 November 2024   15:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kegiatan Kelurahan Wonorejo BERSINAR

Pada 26 Juni lalu, seluruh dunia merayakan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Berdasarkan data milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang disampaikan oleh Ketua Komnas PA Babel, Imelda Handayani, disebutkan bahwa tak kurang dari 2,2 juta anak Indonesia menjadi penyalahguna narkoba, dan hal ini sangat memprihatikan dan harus ditangani secara serius.

Sebagai upaya untuk mencegah penggunaan narkoba bagi seluruh masyarakat Indonesia, Kelurahan Wonorejo Surabaya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan program sosialisasi "BERSINAR" (Bersih Narkoba). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyalurkan informasi terkait bahaya narkoba dan dampak negatifnya bagi tiap masyarakat.

Di Kelurahan Wonorejo sendiri, kegiatan Kelurahan BERSINAR dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. Dalam menjalankan kegiatan Kelurahan BERSINAR ini, Kelurahan Wonorejo bekerjasama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kegiatan Kelurahan BERSINAR dibuka dengan sambutan oleh Lurah Kelurahan Wonorejo, Ibu Ari Hardini S.T., M.M, yang kemudian membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melakukan sosialisasi di beberapa RW di lingkup Kelurahan Wonorejo, yaitu RW 1,2,3, dan 8. Tiap kelompok yang telah dibagi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berkesempatan untuk bekerjasama dengan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba.

Dalam melaksanakan kegiatan Kelurahan BERSINAR, setiap tim mendatangi tempat-tempat umum tiap RW seperti Musholla, Pos Kamling, Toko Kelontong/Warung, dan sebagainya. Di tempat-tempat tersebut, tiap tim menempelkan stiker serta memberikan brosur/pamflet kepada masyarakat sembari menjelaskan tentang bahaya narkoba dan penting bagi setiap lapisan masyarakat untuk bergerak bersama menjauhi narkoba.

Tidak hanya mendatangi tempat-tempat umum, tiap tim pun mendatangi setiap orang di sekitar RW 1,2,3, dan 8, baik anak-anak, remaja, hingga para orang tua untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Penyuluhan bahaya narkoba kepada seluruh generasi ini sangatlah penting, khususnya untuk anak remaja yang rentan "terpengaruh" oleh lingkungan sekitar. Dengan adanya sosialisasi bahaya narkoba secara terus menerus dan berkelanjutan ini, diharapkan seluruh warga dapat memahami dampak negatif dari narkoba dan saling bahu membahu untuk mengingatkan untuk menjauhi narkoba.

Kemudian untuk para orang tua, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan mereka dalam mengawasi anak-anaknya. Karena bagaimanapun, orang tua sebagai lapisan pertama dan bagian dari keluarga anak dapat menjadi benteng serta tameng dalam melindungi anak dari bahaya narkoba.

Dengan demikian, diharapkan bahwa adanya Sosialisasi Bahaya Narkoba -- Kelurahan Wonorejo BERSINAR ini memberi dampak positif bagi warga sekitar, serta dapat menekan angka pengguna narkoba di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga bahwa seluruh masyarakat dapat waspada dan memahami bahwa narkoba merupakan musuh bersama dan masyarakat harus bahu membahu untuk memerangi hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun