Mohon tunggu...
Nikita Lee
Nikita Lee Mohon Tunggu... Lainnya - Achieve the Best

halo, perkenalkan nama saya nikita lee. Saat ini saya sedang melanjutkan studi saya di Sekolah Tinggi Manajemen PPM.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tidak Hanya Watchdog dan Konsultan, Berikut Peran Audit Internal sebagai Katalisator di Universitas

10 Desember 2020   10:54 Diperbarui: 17 Desember 2020   11:55 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nikita Lee, Arlya Indira, Paulina Millennia - Sekolah Tinggi Manajemen PPM

Universitas merupakan lembaga pendidikan yang pada dasarnya berupaya untuk memberikan kesiapan dalam memberikan kualitas pendidikan yang lebih tinggi yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Hingga saat ini, universitas bertambah dan berkembang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, baik dalam skala nasional maupun internasional, termasuk negara Indonesia. Kebutuhan pendidikan berjalan seiring dengan penambahan pesat dari jumlah generasi muda Indonesia yang berusia 18-25 tahun yang membutuhkan institusi untuk melanjutkan pendidikan.

Perkembangan ini harus sejalan dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas dari pelayanan dan kualitas universitas itu sendiri. Salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas pelayanan dan kualitas universitas adalah dengan melaksanakan audit internal.

Menurut Committee of Sponsoring Organization (COSO), audit internal adalah suatu proses yang dijalankan dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya dari suatu organisasi didesain untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian:

1) efektivitas dan efisiensi operasi

2) keandalan laporan keuangan

3) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Audit internal telah berkembang sesuai dengan kebutuhan dari organisasi, salah satunya universitas. Perubahan ini terjadi tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara lain di luar Indonesia.

Di beberapa negara, audit internal berkembang pesat seiring dengan perkembangan universitas. Seperti pada universitas di Nigeria yang menyetujui bahwa audit internal harus lebih dilibatkan dengan maksimal dalam sistem pengendalian internal universitas yaitu dengan membentuk departemen internal audit.

Berbeda dengan Ghana dan Italia, universitas di Ghana dan Italia telah membentuk departemen audit internal dan pihak manajemen memfokuskan diri terhadap perkembangan dari departemen audit internal untuk memaksimalkan fungsi peran dan efektivitas dari internal audit. Di Malaysia, departemen audit internal di dalam universitas mengikuti fungsi yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Malaysia.

Kesimpulan besar yang dapat diambil dari jurnal berbagai negara ini adalah setiap audit internal universitas memiliki fungsi dan peran yang sama, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan, auditing, dan evaluasi terhadap kinerja proses bisnis universitas. 

Di Indonesia sendiri, perkembangan peran audit internal semakin menyentuh ranah yang lebih luas. Audit internal tidak hanya dituntut untuk melakukan pemeriksaan dari sisi keuangan universitas saja atau dengan kata lain berperan sebagai watchdog, tapi audit internal juga dituntut untuk dapat berperan sebagai consultant yang memberikan rekomendasi dan solusi guna membantu universitas dalam proses operasional dengan fokus pada perbaikan menuju efisiensi dan efektivitas sumber daya.

Namun, kedua peran tersebut dinilai masih kurang dalam suatu kondisi tertentu. Pada universitas yang sudah memiliki tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi, audit internal diharapkan juga dapat berperan sebagai catalyst dalam kegiatan operasional universitas, seperti memberikan inspirasi, membimbing, dan mengarahkan manajemen serta seluruh lini di universitas untuk melakukan berbagai perbaikan.

The Institute of Internal Auditors mengemukakan bahwa peran auditor internal "should establish and maintain a quality assurance program to evaluate the operations of the internal auditing department" Peran auditor internal sebagai katalis berkaitan dengan quality assurance, sehingga auditor internal diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi. 

Quality assurance bertujuan untuk meyakinkan bahwa proses bisnis yang dijalankan telah menghasilkan produk/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan. Dalam peran katalis, auditor internal bertindak sebagai fasilitator dan agent of change.

Dampak dari peran katalis bersifat jangka panjang, karena fokus katalis adalah nilai jangka panjang (long term values) dari organisasi, terutama berkaitan dengan tujuan organisasi yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan pemegang saham (stakeholder) .

Auditor internal harus mampu mengidentifikasi dan mengelola resiko-resiko yang terjadi di masing-masing tingkatan organisasi. Auditor internal membantu memberikan saran untuk meminimalisir resiko yang terjadi.

Saat ini auditor sedang didorong menjadi katalisator, katalisator menurut kamus besar bahasa indonesia yaitu seseorang atau sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa.

Katalisator dalam internal auditing merupakan suatu fungsi auditor internal untuk membantu anggota organisasi secara langsung dalam mempercepat suatu penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Untuk memenuhi kebutuhan transformasi peran internal auditor dari watchdog dan consultant menjadi catalyst, yang mana menuntut seorang auditor agar mampu melihat suatu permasalahan dari perspektif yang berbeda, maka perlu adanya pengembangan kemampuan profesional auditor.

Salah satu bentuk pengembangan kemampuan profesional adalah melalui program pelatihan yang berkesinambungan. Bentuk pelatihan yang dapat digunakan adalah bentuk in-house training, artinya pelatihan terhadap tenaga internal auditor dilakukan sendiri oleh senior.

Namun demikian, pelatihan yang diselenggarakan oleh tenaga dari luar organisasi juga sangat dianjurkan. Pelatihan eksternal dapat diselenggarakan  oleh lembaga pelatihan, baik nasional maupun internasional. Untuk tingkat nasional dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh YPIA dan untuk internasional diselenggarakan oleh IIA

Pemerintah perlu memberi perhatian khusus terkait peran audit internal sebagai Catalyst melalui adanya peraturan mengenai kewajiban pelaksanaan audit internal dan penggunaan pedoman terkhususnya untuk universitas-universitas di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Tidak hanya dari pemerintah saja, tetapi pihak manajemen universitas juga harus mampu memberikan bantuan dan dukungan penuh baik dari pemberian sumber daya yang memadai hingga pelatihan dan pengembangan untuk menunjang kualitas dari internal audit selama penugasan. 

Dengan adanya peraturan dan manajemen yang jelas, manajemen universitas dapat melangkah pasti dalam melaksanakan audit internal dan dengan semakin banyak dan terstruktur audit internal universitas, maka kualitas universitas-universitas di Indonesia dapat terus meningkat. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun