Pertanian organik adalah sistem manajemen produksi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan agroekosistem melalui praktik pertanian yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pertanian organik tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada proses dan dampaknya terhadap lingkungan. Penerapan prinsip-prinsip organik membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi ketergantungan pada bahan kimia sintetis.Â
Kenapa harus pertanian organik?Â
Ada beberapa alasan mengapa pertanian organik perlu didorong. Pertama, pertanian organik dapat meningkatkan kesehatan tanah dan keanekaragaman hayati. Kedua, produk organik sering kali lebih sehat bagi konsumen karena bebas dari residu sintetis sintetis. Selain itu, pertanian organik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan, sehingga dapat menciptakan pasar yang lebih baik bagi petani.Â
Peraturan Menteri Pertanian sebagai Standar Mutu Pertanian Organik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 menetapkan standar mutu untuk produk pertanian organik. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan sistem pertanian organik, termasuk kriteria sertifikasi dan pelabelan produk organik. Hal ini penting agar produk yang beredar di pasar memiliki jaminan kualitas dan memenuhi standar nasional.Â
Beberapa Poin Penting Permentan tentang Sistem Pertanian OrganikÂ
1. Sertifikasi : Unit usaha yang memproduksi produk organik harus mendapatkan sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.Â
2. Pengawasan : Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap produk organik yang beredar untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.Â
3. Pelabelan : Produk organik harus mencantumkan label yang jelas, termasuk logo "Organik Indonesia", untuk membedakannya dari produk konvensional.Â
4. Pembinaan : Pemerintah akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan penerapan sistem pertanian organik di lapangan.Â
Tantangan pelaksanaan di LapanganÂ
Pelaksanaan sistem pertanian organik di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan petani tentang praktik pertanian organik. Selain itu, akses terhadap bahan baku organik dan pasar yang adil juga menjadi kendala. Pengawasan yang tidak konsisten dan infrastruktur yang kurang mendukung juga dapat menghambat keberhasilan implementasi.Â
Mendorong penggunaan pertanian organicÂ
Untuk mendorong penggunaan pertanian organik, diperlukan program pendidikan dan pelatihan bagi petani. Selain itu, dukungan dari pemerintah dalam bentuk subsidi untuk input organik dan akses pasar yang lebih baik dapat meningkatkan motivasi petani untuk beralih ke praktik organik. Kerjasama dengan lembaga penelitian dan lembaga swadaya masyarakat juga dapat membantu dalam pengembangan teknologi dan praktik yang sesuai dengan pertanian organik.Â
KesimpulanÂ
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 merupakan langkah positif menuju pengembangan pertanian organik di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan yang memadai, diharapkan pertanian organik dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kerjasama antara pemerintah, petani, dan masyarakat sangatlah penting.
Penulis : Pitri Mulyani (01.01.21.223)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI