Kasus pembunuhan di ngalau, kota padang panjang sudah terungkap oleh kasat Reskrim polres kota
padang panjang pada awal November 2022 yang lalu ,kasat Reskrim polres kota padang panjang
berasil menangkap pelaku pembunuhan di ngalau tersangka yang inisial MR(20th)di tangkap di koto
baru , kubang , kota Solok ,23 November 2022.
Atas perbuatannya tersangka MR terancam hukum 20 tahun penjara .hal itu di ungkapkan oleh
Kapolres Padang panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi di Mapolres Padang panjang ,
Selasa (29/11/2022).Â
Dalam konferensi pers Kapolres didampingi oleh kabab ops AKP.p.simamora,
kasat Reskrim Iptu .Istiklal.Disampai kronologis kejadian yang di rencanakan oleh tersangka MR .
menurut keterangan dari tersangka pada hari Selasa 01November 2022 sekitar pukul 21;30 WIB
ketahui tindak pembunuhan yang telah direncanakan disebuah gadang kosong di ngalau yang
dilakukan MR Terhadap korban atas nama Yogi Melvin . kejadian berawal dari saat tersangka
menjanjikan akan membeli handphone korban Yogi Melvin dalam aplikasi Facebook . setelah
sepakat antara korban Yogi Melvin dan pelaku MR cod di karenakan pelaku MR menaikkan harga HP
itu sedang kan korban Yogi Melvin tempat tinggal di, Bukit tinggi, sedang pelaku MR tempat tinggal
di Padang panjang .
Setelah sepakat COD korban dan pelaku bertemu di picel lele om tot pelaku telah mempersiapkan
sebilah besi hitam pipih korban dia ajak ke gudang kosong tidak jauh dari picel lele om tot ,
sebelumnya mereka telah bincang bincang , tentang henpon yang di jual korban Yogi Melvin itu
namun sedang asyik ngobrol korban lengah seketika pelaku mengeluarkan sebuah batang besi hitam
pipih disitu lah terjadinya pembunuhan.