Mohon tunggu...
Nikie NirmalaTama
Nikie NirmalaTama Mohon Tunggu... Koki - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai seorang koki, saya menemukan kegembiraan dalam menciptakan sajian kuliner yang menggugah selera dan menyatukan berbagai rasa. Dapur adalah panggung saya, di mana saya menciptakan harmoni dari bahan-bahan segar dan teknik memasak yang beragam. Di sisi lain, sebagai penulis berita, saya menikmati eksplorasi fakta-fakta, menganalisis isu-isu kompleks, dan menyampaikan informasi dengan jelas dan obyektif. Saya percaya pada kekuatan kata-kata untuk membentuk opini dan mempengaruhi perubahan. Kedua hobiku memberi saya kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas dan berbagi cerita yang memotivasi, dari dapur hingga tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sumut Diduga Abaikan Kasus Warisan Ratusan Miliar, Dr. Djonggi Simorangkir Desak Penangkapan Anak Angkat Ilegal

30 Mei 2024   17:42 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:38 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir

Medan, - Kasus dugaan anak angkat ilegal yang ingin menguasai warisan anak kandung senilai ratusan miliar masih terus berlanjut tanpa kejelasan hukum hingga tiga tahun sejak dilaporkan dengan nomor STTPL/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT pada 18 November 2021. Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH mendesak Polda Sumut segera menangkap Rospita Mangiring yang diduga mengaku-ngaku sebagai anak kandung.

Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH, seorang penasihat hukum yang terkenal jujur, tegas, dan berwibawa, menjelaskan dalam rilis pada Sabtu (17/5/2024) bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan keadilan.

Surat Laporan Kepolisian, Foto Milik Djonggi Simorangkir.
Surat Laporan Kepolisian, Foto Milik Djonggi Simorangkir.
Dr. Djonggi menjelaskan bahwa anak yang akan diangkat harus memiliki akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih dahulu. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari keluarga asli ke keluarga angkat berdasarkan putusan pengadilan. Anak yang diadopsi harus memiliki akta lahir, Kartu Keluarga orang tua angkat, dan KTP elektronik kedua orang tua angkat. Pemohon juga harus mengisi formulir F2.01 dan melampirkan putusan pengadilan.

Putusan pengadilan pengangkatan anak wajib dilaporkan ke instansi terkait paling lambat 30 hari setelah diterima. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Dalam kasus ini, pengangkatan Rospita tidak sah karena tidak memiliki akta lahir saat diserahkan kepada orang tua angkat.

Dr. Djonggi, Kombes Tatan Dirserseum Polda Sumut, Dr. Ida Rumindang, Josua Darnel Tampubolon (Saksi Pelapor). Dok. Pribadi.
Dr. Djonggi, Kombes Tatan Dirserseum Polda Sumut, Dr. Ida Rumindang, Josua Darnel Tampubolon (Saksi Pelapor). Dok. Pribadi.

Ir. Tohap Tampubolon sudah di BAP oleh penyidik di Polda Sumut oleh AKP Anggiat Nainggolan, SH, dan mengatakan di hadapan AKBP M. Syakhirul Rambe, Sos, SH, MH bahwa Rospita adalah adik kandung Ir. Tohap Tampubolon, satu ibu satu bapak yaitu Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, dan bukan anak kandung Demak Tampubolon/Dinar Siahaan.

Bukti dan Saksi

Dr. Djonggi menyebutkan bahwa ada bukti dan saksi yang mendukung klaim bahwa Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon. Inang Tua Darnel Yosua Tampubolon yang tinggal di Tangga Batu memberikan kesaksian bahwa Mangiring Tampubolon, anak kandung Guru Rufinus Tampubolon dan Hilderia boru Marpaung, bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan.

Kasus ini telah diproses di Polda Sumut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Kombes Sumaryono, Dir Ditkrimum Polda Sumut, mengaku sedang mengikuti Rakor di Bali dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan AKBP Musa Tampubolon. AKBP Alamsyah Hasibuan mengkonfirmasi laporan Josua Tampubolon dan menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung.

Foto Pajangan Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir
Foto Pajangan Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir
Foto Pajangan Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir
Foto Pajangan Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir

Saksi Tumpak Tampubolon (anak abang kandung Demak Tampubolon) menyaksikan langsung Rospita Mangiring Tampubolon diserahkan oleh ibu kandungnya, Hilderia Marpaung (Ny. Rufinus Tampubolon), kepada Demak Tampubolon / Dinar Siahaan di rumah Demak di Jl. Cut Nyakdin Binjai. Karena Demak belum memiliki anak, Rospita diberikan untuk memancing agar Dinar dapat melahirkan. Namun, setelah lima tahun, Dinar tidak juga dapat hamil dan melahirkan karena rahimnya kering atau mandul, sesuai kesaksian di bawah sumpah Agnes Saragih (Ny. Tumpak Tampubolon) yang memeriksa rahim Dinar atas permintaan Demak Tampubolon. Agnes, seorang bidan RS Pirngadi Medan alumni Jerman Barat, menjelaskan hal ini. Demak kemudian meminta untuk menikah lagi, yang disetujui oleh Dinar dan ditandatangani oleh Dinar, istri kedua Rosnellyana Manurung, serta keluarga besar Tampubolon dan Manurung sebagai saksi.

Permintaan Tes DNA

Dr. Djonggi juga menyarankan untuk melakukan tes DNA terhadap Rospita dan mendiang Dinar Siahaan untuk membuktikan hubungan darah. Tes ini diperlukan karena terdapat klaim bahwa Dinar Siahaan mandul dan tidak pernah melahirkan.

Kesimpulan

Kasus ini melibatkan keluarga besar Tampubolon dan Siahaan, dengan Josua Tampubolon sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh tindakan Rospita. Dr. Djonggi meminta perhatian Kapolda Sumut untuk menangani masalah ini dengan serius dan menangkap Rospita Mangiring demi tegaknya supremasi hukum. Semua data anak kandung Demak Tampubolon sudah lengkap dengan akta lahir yang sah.

Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir
Dok. Pribadi Djonggi Simorangkir
Pengacara Rospita, Ayu Br Napitupulu, menjawab dengan tegas bahwa fakta dalam akta lahir menunjukkan Rospita sebagai anak yang sah menurut catatan sipil.
Dengan banyaknya bukti dan saksi, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun