Mohon tunggu...
Niken Wulandari
Niken Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan setelah Bertunangan Menurut Imam Maliki

16 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Pertunangan (khitbah) harus dijalankan dengan batasan-batasan yang ditentukan olehh syariat dan tidak boleh dianggap sebagai tanda pasti menuju pernikahan. Masa khitbah adalah komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan, dan interaksi antara laki-laki dan perempuan selama masa peminangan harus dilakukan dengan syarat adanya pengawasa dari pihak keluarga atau mahram dan hanya untuk mengenal pribadi lebih dekat sebelum menuju pernikahan. Perilaku yang dilakukan dalam video tersebut, seperti berpegangan tangan, tidak sesuai syariat dan tidak boleh ditiru. Sebagaimana yang dikatakan Imam Maliki bahwa yang boleh dilihat laki-laki saat bertemu dengan perempuan pinangannya hanya wajah dan kedua telapak tangan, dan pertemuan tersebut harus didampingi oleh mahramnya untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syari'at.

Referensi 

Arif Sugitanata, & Abdulrozak. (2021). Konsep Pertunangan Dalam Perspektif Agama. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 139–147. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.24

Faidah, A. N. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. El-Usrah, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11941

Jadid, U. N. (2024). PANDANGAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIKI TERHADAP PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAMA MASA PERTUNANGAN Hafidzotul Qur’ani (  ). 1(1), 1–6.

Suyuti, M. (2021). Pandangan Tokoh Masyarakat Pada Perilaku Pasangan Calon Pengantin Selama Masa Khitbah di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Rechtenstudent, 2(2), 158–172. https://doi.org/10.35719/rch.v2i2.60

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun