September 2021 saya mengambil kredit mobil Toyota Agya di Auto 2000 Pasuruan. Memutuskan mengambil kredit dengan pertimbangan masa pandemi yang tidak tahu kapan berakhirnya. Waktu itu pulang ke kampung halaman dengan kendaraan umum adalah sebuah kemustahilan. Sementara orang tua dalam kondisi jauh dari sehat. Akhirnya kami memngumpulkan DP untuk mengambil mobil tersebut. Tenor 5 tahun kami pilih agar tidak terlalu berat mengangsur setiap bulannya.
Ternyata masa pandemi berefek pada pemasukan bulanan sehingga untuk menyelamatkan cicilan setiap bulan mobil ini kami rentalkan. Berdasar kepercayaan tanpa hitam diatas putih alias perjanjian tertulis. Dan kami sangat terbantu dengan pemasukan setiap bulannya. Cicilan mobil tidak pernah menunggak dalam hitungan bulan. Semua berjalan lancar sampai terjadilah peristiwa di luar perhitungan. Seseorang penyewa membawa mobil kami kabur. sementara GPS yang terpasang waktunya mengisi. Dan parahnya tempat memasang GPS ternyata tidak dikenal oleh pemilik rental dan tidak memberi respon ketika dihubungi. Seperti sudah jatuh tertimpa tangga.
Segala upaya sudah dilakukan. Mencari ke setiap sudut kota tanpa henti. Agustus 2023 kejadian itu sampai oktober tidak ada beritanya. Pemilik rental tidak bertanggungjawab sepenuhnya. Hanya melempar sana sini. Beberapa kali ada kabar bahwa mobil kami ada disuatu tempat dan sudah digadaikan oleh penyewa. Bisa diambil bila kami membayarkan uang tebusan sejumlah 50 juta. Namun ternyata tidak juga ada kabar berikutnya. Semua seperti sebuah cerita yang ertata rapi tanpa ending.
Setelah menunggu tidak ada perkembangan, akhirnya kami memutuskan lapor ke pihak yang berwajib. Proses pun dilakukan. Melapor ke Astra dan Garda Oto di Malang berharap ada kemudahan asuransi atau apalah. Namun sesuai aturan yang berlaku, karena mobil digelapkan tidak dicuri maka asuransi tidak bisa memberi kompensasi.
Harusnya memang pemilik rental bertanggungjawab namun sejak laporan ke pihak berwajib maka tidak sekalipun pihak rental menghubungi kami setidaknya sebagai etiket baik. Sudah 3 bulan ini, belum ada perkembangan karena si pelaku penggelapan sudah menjadi buron alias masuk dalam DPO polisi. Â
Ternyata tidak ada pengecualian dari pihak Astra dan asuransi meskipun kami sekalipun tidak pernah terlambat mengangsur. Memang sesuai peraturan Asuransi tidak berhak mengganti. Dalam pemikiran awam kami, bukankah mobil sama-sama hilang? Bedanya adalah proses kehilangannya. Namun itulah peraturan yang ada dan sebagai nasabah kami tidak lagi punya kesempatan untuk meminta kemurahan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H