e. Kepada anak suaminya (anak tiri dari perempuan itu)Â
f. Kepada saudara laki-laki merekaÂ
g. Anak laki-laki dari saudara laki-lakiÂ
h. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)Â
i. Sesama wanitaÂ
j. Hamba sahaya budak (semasih dunia mengakui perbudakan)Â
k. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan.Â
2. QS. Al-Ahzab [33]: 59Â
    Dalam tafsir Al-Azhar dipaparkan bahwa Rasulullah diperintahkan oleh Tuhan supaya memerintahkan pula kepada isteri-isterinya dan anak-anaknya yang perempuan. Setelah itu ialah kepada isteri-isteri orang yang beriman. Supaya kalau mereka keluar dari rumah hendaklah memakai jilbab. Itulah sebab maka lanjutan ayat berbunyi: "Yang demikian itu ialah supaya mereka lebih mudah dikenal, maka tidaklah mereka akan diganggu orang." Karena dengan tanda jilbab itu jelaslah bahwa mereka orang-orang terhormat."Dan Allah adalah Pemberi Ampun dan Penyayang." (ujung ayat 59). Maksud ujung ayat tersebut ialah menghilangkan keragu-raguan manusia atas kesalahan selama ini, sebelum peraturan ini turun. Karena orang-orang terhormat, perempuan-perempuan beriman berpakaian sama saja dengan budak dan perempuan lacurÂ
    Dari sini dapat kita simpulkan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk batasan aurat laki-laki dari pusar sampai lutut kaki sedangkan batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H