Mohon tunggu...
Niken JunikaSari
Niken JunikaSari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Berita Lokal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Motif Pembunuhan Sadis Satu Keluarga yang Diketahui Pelaku Merupakan Anak Sendiri

13 Desember 2022   18:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:19 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan mungkin bisa kita kategorikan sebagai bentuk kejahatan terkejam karena tujuan utamanya untuk menghilangkan nyawa seseorang. Sebagaimana yang kita ketahui, pembunuhan itu sendiri menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup sering terjadi di negara kita ini. Sama halnya dengan pembunuhan berencana. 

Jika kita berbicara mengenai pembunuhan berencana, ini merupakan suatu bentuk seni kejahatan merampas nyawa orang lain lewat cara membunuh dengan menyusun rencana sedemikan rupa, secara sistematis mengenai kapan akan dilakukan pembunuhan tersebut dan dengan metode apa, yang tujuannya untuk memastikan keberhasilan pembunuhan tadi dan poin yang tidak kalah penting, perencanaan ini dilakukan untuk menghindari si pelaku dari penangkapan yang mungkin kapan saja bisa terjadi. 

Seperti halnya melakukan tindak pembunuhan dengan racun yang dianggap lebih efektif dikarenakan seperti yang sama-sama kita ketahui racun tidak akan meninggalkan jejak yang begitu kentara. Racun itu sendiri sudah menjadi alat yang cukup sering dilakukan seseorang untuk menghabisi nyawa seseorang agar bisa dengan lebih mudah menghilangkan jejak dan dianggap bisa mengulur waktu penyelidikan.

Mari kita berkaca pada kasus berikut. Warga Dusun Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tengah dikejutkan dengan penemuan jasad satu keluarga. Ketiga korban adalah AA (58 tahun) yang merupakan seorang ayah, HR (54 tahun) seorang ibu, dan DK (25 tahun) merupakan anak perempuannya yang ditemukan terbujur kaku di dalam kamar mandi rumah mereka. Berdasarkan olah TKP polisi menduga ketiga korban meninggal dunia karena diracun. 

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa gelas dan sendok sebagai pengaduk. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil otopsi dari para korban, polisi mengaku sudah mengetahui siapa dalang dibalik kematian ketiga korban. Lalu, mengapa posisi mereka ditemukan di kamar mandi? Ini baru prediksi, bahwa posisi mereka berada di kamar mandi dikarenakan reaksi dari racun tadi, akibatnya mereka merasakan mual dan menuntaskan hasrat mualnya tadi dengan muntah ke kamar mandi.

Lalu, apa sebenarnya motif dari anak kedua ini membunuh kakak dan kedua orang tuanya? Sempat dikatakan karena masalah menjadi beban keluarga. Motif yang didapatkan polisi berdasarkan keterangan dan informasi dari sekitar tempat tinggal keluarga tersebut, bahwasannya yang bersangkutan merasa terbebani dengan adanya kebutuhan keluarga, yang mana kedua orang tuanya disebut-sebut sedang sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan Namun, yang bersangkutan merasa iri dengan kakaknya yang tidak dibebani untuk memenuhi kebutuhan daripada keluarganya sendiri.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dia mengaku bekerja di salah satu perusahaan. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan tidak pernah bekerja di sana. Jadi, sejauh ini dapat disimpulkan kalau ia tidak bekerja, tetapi yang bersangkutan menyebutkan kalau ia menanggung beban keluarga. Di sini sudah terlihat bahwa si pelaku merupakan sosok manipulatif handal yang dengan teganya menuduh orang tuanya sendiri.

Adapun untuk jenis racun yang digunakan adalah zat kimia berupa arsenik yang didapatkan oleh yang bersangkutan dengan melakukan pembelian secara online. Selanjutnya, mengenai cara yang dilakukan pelaku yaitu diketahui setiap pagi, orang tua dari pelaku menyajikan teh panas untuk diminum sekeluarga. Ketika ibu tersangka meninggalkan dapur, di sanalah ia melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik tadi ke dalam minuman teh tersebut.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menyajikan minuman berupa es dawet yang telah dicampur dengan zat kimia yang sama. Namun, minuman tadi diberi racun dengan dosis sedikit lebih rendah, sehingga tidak menimbulkan reaksi apapun. Dari sanalah tersangka menambah dosisnya dengan tujuan agar para korban segera meninggal dunia.

Kalau melihat dari background keluarganya, sang ayah adalah pensiunan dari KPPN. Jadi dapat disimpulkan bahwa mereka bukan berasal dari keluarga yang kurang mampu. Jadi, pasti kita bertanya-tanya apa yang kemudian menyebabkan kesulitan ekonomi keluarganya untuk menebus biaya pengobatan? Ternyata orang tua tersangka mempunyai beberapa hutang, yang diketahui orang tuanya meminjam uang di bank, sehingga itulah tanggungan yang harus dipenuhi oleh si tersangka.

Kemudian, polisi sudah berusaha mencari sisa daripada muntahan yang ada di sekitar TKP dimana korban meninggal dunia, tidak ditemui sama sekali dan juga minuman yang biasa disajikan ataupun diminum itu sudah bersih gelas-gelasnya termasuk sendok yang digunakan untuk mengaduk. Diketahui ART sempat dihubungi oleh tersangka untuk membantu memberitahu warga agar para korban ini segera dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan informasi dan keterangan daripada tersangka dan juga informasi yang beredar di sekitar daripada rumah tersangka, bisa dipastikan yang bersangkutan dijerat pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Lantas apa bunyi pasal 340 dan pasal 338 KUHP tersebut?  Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun." Selanjutnya, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP di atas, karena seperti yang kita ketahui pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan melakukan pemesanan zat kimia arsenik via online terlebih dahulu, lalu melancarkan aksinya dengan menaruh racun tersebut ke dalam minuman yang akan diminum orang tua dan kakak perempuannya. Ini dapat dikatakan seperti sebuah perencanaan yang sudah disusun secara sistematis.

Walaupun ancaman bagi pelaku pembunuhan ini sudah terpampang jelas tertuang di dalam UU, tidak akan memberikan jaminan bahwa tindak pembunuhan seperti ini tidak akan terjadi kembali.

Kalau kita kaji latar belakang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan ini, mungkin diantara sebab internalnya yaitu kaburnya nilai keberadaban, ketidakmatangan emosi, dan kerusakan mental dari si pelaku itu sendiri. Kemudian, kalau kita kaji lagi sebab eksternalnya mungkin faktor agama dan faktor teknologi merupakan faktor yang bisa mendorong seseorang melakukan kejahatan tadi. 

Karena jika seseorang mempunyai pemahaman agama yang baik, dia pasti bisa mengendalikan perbuatan, memilah, dan memilih serta mengambil keputusan dengan baik. Lalu untuk faktor teknologi, seperti yang sama-sama kita ketahui, dengan adanya teknologi memudahkan kita mengakses informasi negatif, melakukan jual beli barang-barang terlarang, dan lain sebagainya.

Kemudian, informasi lain terkait kasus pembunuhan ini yang akhir-akhir ini didapatkan dari paman pelaku. Diketahui pelaku sering meminta biaya kursus, dan berbagai keperluan lain-lain dengan nominalnya mencapai 30 juta per bulan selama 2 tahun belakangan ini. Pamannya mengetahui ini dari cerita orang tuanya sendiri. Secara, kalau kita pikirkan kembali, tidak mungkin si pelaku diminta menanggung hutang keluarga. Mungkin karena disuruh bekerja, si pelaku tersinggung dan melakukan hal keji tersebut.

Atau bisa juga si pelaku ditegur ibunya untuk tidak berperilaku konsumtif, tetapi pelaku menganggap teguran itu sebagai beban dan kemudian mungkin ia merasa sakit hati. Terkadang sakit hati juga bisa menjadi sebab muculnya pembunuh berdarah dingin. Mungkin ini bisa dikatakan sebagai sebuah sisi kelam dari seorang anak yang selama hidupnya sudah biasa dimanjakan dan hidup serba berkecukupan.

Padahal, menurut keterangan yang didapatkan sebulan yang lalu kakak pelaku baru saja melakukan kontrak kerja di sebuah bank di Jawa Tengah, sementara pelaku menyebutkan bahwa kakaknya tidak bekerja. Ini seperti sebuah motif si pelaku yang ingin menguasai harta orang tuanya, mengingat tidak sedikit kasus hanya karena harta, kemudian anggota keluarga saling bunuh. Akan tetapi, bagaimanapun juga tindakan yang dilakukan si pelaku merupakan sebuah tindakan yang di luar nalar dan logika manusia normal.

Kenapa tega seorang anak membunuh orang tua dan kakanya sendiri tanpa perasaaan, yang seharusnya seorang anak laki-laki menjadi pelindung keluarganya kelak. Mungkin secara emosi memang terlampiaskan, tetapi dia tidak memikirkan dampak yang akan ia dapat ke depannya. Nasib dia pun sebenarnya akan berakhir tragis di balik jeruji besi, belum lagi di akhirat perbuatannya ini mau tidak mau harus dipertanggungjawabkan kembali.

Kemudian yang perlu dipertanyakan, kenapa racun berbahaya ini bisa dijual bebas? Penjual racun yang dibeli secara online tadi harus diusut juga, karena tidak seharusnya menjual produk yang berbahaya ini.

Dengan dipersangkakannya si pelaku dengan pasal hukuman mati tersebut, mungkin bisa dijadikan pembelajaran untuk segala kemungkinan yang akan terjadi ke depannya. Diharapkan kasus yang sama tidak terjadi kembali serta lebih memberikan efek jera kepada pelaku khususnya dan masyarakat umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun