Mohon tunggu...
Niken Fitmayuri
Niken Fitmayuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya adalah seorang mahasiswi semester 5 di sekolah tinggi ilmu syariah dengan jurusan yang saya ambil disana adalah hukum ekonomi syariah, saya adalah asli orang payakumbuh (padang umum disebut sama orang diluar sumatera), kalau di tempat saya itu budaya masih khas, yang saya sendiri mempunyai suku turunan dari orang tua yaitu sku saya chaniago,saya hobinya jalan jalan dan berhitung, ga tau kenapa suka aja liat angka gitu, kalau cabang olahraga yang saya suka yaitu badminton dan catur walaupun tidak se ahli atlit,tapi senang dan suka aja mainnya gitu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Jasa Taksi di Bandara

5 Januari 2023   10:27 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:32 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia ada banyak jenis transportasi baik itu darat, laut maupun udara. Semakin canggihnya zaman orang orang juga memikirkan perkembangan bentuk dan jenis transportasi di dunia maupun di indonesia sendiri. Jenis transportasi yang ada di Indonesia itu bentuknya hampir mirip mirip namun kegunaan dan mesin dan alat lainnya ternyata tidak sama atau bisa dikatakan banyak macam atau type nya. Seiring berkembangnya zaman orang yang tidak memiliki alat transportasi pribadi maka untuk akses keluar rumah menuju satu tempat harus menggunakan jasa transportasi umum yang ada seperti bus,pesawat,kapal,kereta api, dsb.

Di zaman dahulu untuk orang orang naik angkutan umum itu sangat minim sehingga bisa lansung untuk datang ke tempat dan lansung naik angkutan tersebut. Namun seiring canggihnya zaman dan adanya teknologi, orang memikirkan dan memanfaatkan dengan hadirnya teknologi tersebut. Seperti transportasi yang dahulunya harus datang ke tempat untuk membeli tiket dan baru naik ke transportasi tersebut namun sekarang bisa dilakukan dengan di rumah saja melalui telepon genggam bahkan sambil berbaringpun.setelah di pesan melalui aplikasi yang tersedia, kitapun nantik di jemput di titik penjemputan dam di antarkan sampai tepat dan pas sesuai titik pengantaran kita.

Sekarang jasa transportasi sudah beralih kepada media online yang bisa di akses melalui telepon genggam yang anda miliki. Transportasi merupakan kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Transportasi memiliki fungsi yaitu:

a. Angkutan Penumpang Untuk pengangkutan penumpang digunakan mobil/kendaraan pribadi dan alat angkut lainnya.

b. Selain mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut penupang, digunakan pula kendaraan untuk angkutan umum seperti, bus, pesawat udara, kereta api, kapal laut, kapal penyeberangan, dan pelayaran samudera luar negeri.

Di bandara memiliki alat transportasi yang banyak juga untuk mengantarkan kita dari bandara ke tempat yang kita inginkan baik itu rumah atau suatu tempat. Jenis dan bentuk jasa angkutannya juga berbagai macam merek dan berbagai macam jenis pelayanan. Bahkan di bandara tersebut ada yang di jemput oleh mobil pribadi atau pihak keluarga. Jika dari bandara kita tidak mempunyai jemputan dai pihak keluarga, kita harus memikirkan cara kita untuk sampai di tempat yang kita tuju dengan cara naik apa dan bagaimananya. Di bandara tersedia transportasi umum yang bisa kamu naik dengan mudah. Seperti jasa bus yang sekarang bayarannya berupa e-money atau kartu karena tidak ada penerimaan secara cas lagi,sehingga untuk naik tersebut kamu harus memiliki kartu e-money dan memiliki saldo di dalamnya untuk kamu bisa masuk dan naik ke dalam bus tersebut. Selain bus ada angkutan lain yang tersedia di bandara seperti mobil pribadi tapi mobil itu sudah bekerja sama dengan pihak terkait, untuk dapat menggunakan jasa angkutan tersebut. Beberapa aplikasi penyewaan jasa online untuk mobil yang tersedia di bandara diantaranya layanan: gojek, maxim,grab,taksi, dll.

Sekarang angkutan yang ada di bandara tidak memiliki tarif yang selalu pas dengan aplikasi sehingga kita sebagai konsumen atau penumpang harus membayar tambahan biaya yang tidak terdapat dalam tulisan yang muncul di aplikasi yang kita pesan seperti contoh tidak adanya biaya rincian tol dalam aplikasi tersebut. Ada bebrapa jenis angkutan yang juga menetapkan harga tarif sewa sesuai kilometer jalan yang kita tempuh. Seperti contoh yang saya alami,  saya yang baru sampai di bandara dan hendak pergi balik ke rumah dan tidak ada pihak keluarga yang menjemput sehingga saya harus menyewa jasa angkutan umum di bandara. Di dalam HP saya memiliki aplikasi gojek,lalu saya memesan gojek tersebut,karena ramainya penumpang dan ada keterlambatan untuk sampai di titik jemput yang saya tulis. Sambal saya menunggu mobil yang saya pesan di aplikasi gojek tersebut,di sebelah saya ada orang yang menawarkan naik angkutan atau mobil saya nantik bayarnya sama saja dengan mobil yang di pesan di gojek saja,karena tergiur cepat dan mobilnya sudah ada di depan mata dan bisa lansung berangkat,maka sayapun oke dengan penawaran tersebut. Tetapi yang harga awalnya 150 ribu rupiah, beliau bilang menjadi 200 ribu karena harga di aplikasi itu belum termasuk tol. Ya sudah saya terima dan setelah saya melakukan perjalanan dn melewati beberapa tol,ternyata harga tol yang saya lalui tdak sampai 50 ribu,berarti saya sebagai konsumen merasa ditipu dan dirugikan.

Electronic Toll (E-Toll) adalah sebuah kartu elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. E-toll ini merupakan dampak dari cashless society tersebut yang pada hakikatnya menggunakan uang electronik (e-money) sebagai transaksi pembayaran tersebut. E-toll hanya dapat dipakai sebagai transaksi pembayaran di jalan tol.

Hak Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang atau jasa tersebut.

Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen?

Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Beberapa pedoman implementasi dalam UU ITE yang harus dipatuhi, yakni:

  • Delik pidana dalam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik, seperti transaksi perdagangan daring (online)
  • Berita atau informasi bohong dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik
  • Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli
  • Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur
  • Pasal 28 Ayat 1 UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya
  • Definisi "konsumen" pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun