Tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dari negara-negara untuk mengikuti dan menegakkan peraturan-peraturan ini, baik dalam perang tradisional maupun modern, supremasi hukum - terlepas dari usianya - akan gagal untuk mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh konflik. Peraturan baru yang mungkin dibuat hanya akan berfungsi sebagai tindakan yang dangkal, tidak memiliki dampak nyata dalam mengurangi penderitaan manusia pada saat konflik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H