4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
•Law and Social Control: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Ini mencakup bagaimana sistem hukum mengatur dan mempengaruhi perilaku sosial melalui norma, peraturan, dan penegakan hukum. Opini hukum saya adalah bahwa hukum sebagai alat pengendalian sosial harus sejalan dengan keadilan dan nilai-nilai masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan dapat diterima.
•Law as Tool of Engineering: Law as a tool of engineering merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang atau mengendalikan perilaku manusia dan masyarakat dengan cara tertentu. Pendekatan ini melihat hukum sebagai instrumen perubahan sosial. Opini hukum saya adalah bahwa sementara hukum dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan tertentu, implementasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi.
•Socio-Legal Studies: Socio-legal studies merupakan pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pengaruh hukum. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat memberikan dampak yang berkelanjutan.
•Legal Pluralism: Legal pluralism mengacu pada pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum yang beroperasi dalam satu masyarakat. Pendekatan ini mengakui adanya beberapa sistem hukum yang berdampingan dan saling berinteraksi. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap legal pluralism dapat mencerminkan keberagaman masyarakat dan mengarah pada pemahaman hukum yang lebih inklusif dan relevan.
5.Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh wawasan mendalam tentang keterkaitan kompleks antara hukum dan masyarakat. Pemahaman saya berkembang mengenai bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial membentuk dan dipengaruhi oleh sistem hukum. Sosiologi Hukum juga membuka wawasan terhadap konsep legal pluralism, di mana berbagai sistem hukum dapat berdampingan dalam satu masyarakat. Dengan penguasaan konsep konflik dan kontrol sosial, pemahaman saya tentang bagaimana hukum berperan dalam menangani konflik dan menjaga keseimbangan sosial menjadi lebih menyeluruh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI