[caption id="attachment_357289" align="aligncenter" width="600" caption="bergitar123.blogspot.com"][/caption]
Kasus sengketa lahan di Karawang seperti tidak ada habis-habisnya. Kasus sengketa lahan yang terjadi antara PT SAMP yang merupakan anak usaha Agung Podomoro dengan warga setempat ini sebenarnya sudah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Karawang. Akan tetapi warga setempat tidak terima dengan kemenangan PT SAMP ini karena dianggal janggal.
Perlu diketahui bahwa sengketa lahan di Karawang ini meliputi tiga desa, yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya yang terletak di Kecamatan Telukjambe. Luasnya lahan yang menjadi sengketa ini bisa dibilang tidak sedikit, yaitu 350 hektar.
Gugatan yang dilakukan oleh warga setempat adalah karena warga menganggap bahwa ada aksi main mata antara PT SAMP dengan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Marsudin Nainggolan dan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Arief yang menangani kasus tersebut.
Ketua PN Karawang beserta majelis hakim dianggap  berpihak ke PT SAMP dan terkesan mempercepat proses persidangan agar bisa segera dieksekusi dan segera dikuasai oleh PT SAMP. Percepatan persidangan ini juga dianggap untuk menutupi fakta bahwa luas lahan yang menjadi sengketa adalah sekitar 70 hektar bukan 350 hektar yang diklaim oleh PT SAMP.
Pada awalnya, luas lahan yang menjadi sengketa adalah tidak kurang kurang dari 70 hektar. Akan tetapi, anak usaha Agung Podomoro tersebut mengklaim bahwa tanah yang berhak mereka dapatkan adalah 350 hektar. Akibatnya, banyak warga yang lahannya tidak termasuk dalam sengketa malah menjadi korban.
Klaim dari PT SAMP ini berdasarkan dari peta milik mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 20 September 2005. Peta ini menggambarkan bahwa lahan seluas 350 hektar tersebut sudah kosong karena sudah dibebaskan oleh PT SAMP.
Akan tetapi, ada peta lain yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal yang sama yaitu 20 September 2005 yang diberikan kepada masyarakat. Peta milik masyarakat ini menggambarkan rincian bidang-bidang tanah sesuai dengan pemiliknya. Belakangan, diketahui bahwa peta milik PT SAMP merupakan peta palsu.
Kejanggalan yang lainnya adalah Ketua PN Karawang sebelum Marsudin Nainggolan telah menyatakan bahwa keputusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT SAMP tidak bisa ditindaklanjuti dengan eksekusi dengan beberapa alasan yaitu, tumpang tindih putusan di atas tanah berperkara, tidak memiliki batas tanah, dan terdapat tanah yang bersertifikat di atas tanah yang diklaim PT. SAMP.
Akan tetapi, keadaan berubah ketika jabatan berpindah ke tangan Marsudin Nainggolan. Baru dua minggu menjabat, Marsudin Nainggolan sudah menerbitkan surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan lahannya
Hasilnya, warga setempat pun beramai-ramai melakukan gugatan dan melaporkan Ketua PN Karawang, Marsudin Nainggolan ke Komisi Yudisial. Warga menuntut kemenangan PT SAMP yang janggal tersebut diungkap dan menuntut dikembalikannya hak mereka atas lahan yang mereka miliki.
Sumber:
http://www.rmol.co/read/2015/02/04/190014/Petani-Laporkan-Ketua-PN-Karawang-ke-KY-
http://www.wartabuana.com/read/49693-sepetak-sebut-sengketa-karawang-adalah-terorisme-agraria.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H