Mohon tunggu...
Ni Kadek Sri Intan Putri A.
Ni Kadek Sri Intan Putri A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Medstud'21

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjual Warisan ketika Melakukan Upacara Ngaben, Haruskah?

20 Desember 2021   16:52 Diperbarui: 20 Desember 2021   23:12 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan ada lima hal yang menjadi tolok ukur suatu yadnya dikatakan sebagai yadnya yang sukses dalam artian yadnya yang dilakukan itu sampai kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Lima hal tersebut diantaranya yaitu Iksha yang mana itu artinya setiap pelaksanaan yadnya harus dilakukan dengan adanya tujuan yang jelas sehingga segala sesuatunya menjadi terarah, lalu yang kedua yaitu Sakti di mana artinya setiap yadnya harus dilakukan sesuai dengan kemampuan diri sendiri dan tidak memaksakan dari batas kemampuan kita sehingga nantinya tidak menyusahkan diri kita sendiri karena Tuhan tidak mungkin suka atau senang ketika melihat umatnya susah ketika memuja-Nya, lalu yang ketiga yaitu Desa di mana yadnya yang dilakukan harus dipertimbangkan terkait daerah maupun tempat diadakannya yadnya tersebut, yang keempat yaitu Kala di mana yadnya juga harus mempertimbangkan terkait waktu yang baik yang senantiasa berpedoman pada penentuan hari baik dan buruk di agama Hindu itu sendiri, dan yang terakhir yaitu Tattwa yang di mana itu artinya yadnya yang dilakukan harus senantiasa dipahami hakikatnya dalam hidup ini sehingga kita tidak hanya melakukan tapi kita juga mengetahui apa esensi dari yadnya tersebut. 

Dari uraian di atas sedikit tidaknya mulai tercerahkan bahwa yadnya yang dilakukan termasuk Ngaben itu tidak harus dilakukan secara besar-besaran selama Apa yang dilakukan itu sudah senantiasa mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam agama Hindu.

Selain di kitab Manawa Dharmasastra, kuantitas dari yadnya tersebut juga dibahas dalam Bhagawadgita yaitu pada bab 9 sloka 26 yang mana berbunyi "Patram Puspam Phalam Toyam, Yo mebhaktya praya schati, Tad aham bhaktyu pahritam, Tad aham praya tat manah" yang memiliki arti yaitu siapapun yang sujud kepada Tuhan dengan mempersembahkan sehelai daun, sekuntum bunga, sebiji buah-buahan, seteguk air yang dilandasi hati yang tulus, suci dan ikhlas (lascarya) akan diterima sebagai persembahan yang sempurna. 

Dari sloka tersebut kita dapat mengartikannya bahwa bahkan dengan hal sesederhana itu Tuhan bisa menerima yadnya dari umatnya karena poin yang terpenting disini adalah suci dan ikhlas tetapi dengan catatan ketika seseorang telah mampu atau mempunyai materi yang lebih maka sudah seyogyanya bisa meningkatkan dari kuantitas yadnya. Meskipun tetap sederhana tetapi sederhana dalam situasi dan kondisi individu tersebut bukan sederhana dalam artian situasi dan kondisi orang lain. 

Adapun tingkatan yadnya itu yang pertama adalah utama, lalu madya, dan terakhir kanista di mana ketiganya dibagi lagi menjadi tiga bagian yaitu utamaning, madyaning, dan kanistaning. Dari penjelasan tersebut sudah terjawab bahwa ketika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan Ngaben secara besar-besaran, tidak ada salahnya untuk melakukan secara sederhana dan tidak ada keharusan untuk menjual warisan leluhur untuk sekedar melakukan yadnya agar dipandang berbeda oleh orang lain karena esensi dari melakukan yadnya adalah bagaimana tujuan kita melakukan yadnya tersebut terealisasikan dan pelaksanaan secara tulus ikhlas turut juga terealisasikan. Sekali lagi dalam hal ini kita sama-sama belajar sebagai umat Hindu agar senantiasa menjadi umat yang berada di jalan dharma dan memiliki rasa tulus ikhlas dalam menjalankan yadnya.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun