Mohon tunggu...
Nika Arista M
Nika Arista M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Harus Diperbaiki

12 Desember 2021   14:05 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:19 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak disahkan pada 5 Oktober dalam sidang rapat paripurna DPR tahun lalu,  UU Cipta Kerja terus menuai reaksi dan memicu kontroversi. 

Belum lama terjadi sebuah demo yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Jakarta malah berakhir ricuh. Tidak hanya itu, ratusan buruh juga turun kejalanan melakukan aksi demo didepan kantor pemerintahan dibeberapa daerah masing- masing. 

Rancangan undang-undang yang dulu mendapat berbagai penolakan oleh masyarakat itu telah diundangkan dengan UU No.11 tahun 2020. Kini undang-undang tersebut menimbulkan kencaman karena dianggap hanya memihak para pengusaha  saja. Hal tersebut tentu saja menuai reaksi masyarakat karena UU ini tidak bisa memegang asas keadilan.

Melihat bagaimana satu tahun yang lalu, RUU Cipta Kerja disahkan ditengah situasi melonjaknya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Seakan-akan kondisi tersebut digunakan sebagai kesempatan emas untuk segera melakukan tindakan  cepat mengubah Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 

Berbagai pihak dibuat kaget dengan keputusan tersebut.  Sekarangpun malah semakin menimbulkan banyak sekali masalah dalam masyarakat, sebab rakyat tidak ikut dilibatkan. Mereka merasa ini hanya keputusan sepihak.

Hingga pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan ketimpangan masalah yang terus terjadi, "Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak keputusan ini diucapkan" kata Anwar (25/11/2021) dalam sidang Uji Formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring. 

Artinya, bahwa Undang-Undang yang dikenal dengan istilah sapu jagat ini harus segera diperbaiki demi mencapai kesejahteraan umum, keadilan sosial dan terwujudnya kedaulatan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun