Mohon tunggu...
Dinda Sastra
Dinda Sastra Mohon Tunggu... Penulis - cewek kuat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Langkah Sigap Kominfo Siapkan Identitas Digital Serta RUU Perlindungan Data Pribadi

7 Februari 2022   10:31 Diperbarui: 7 Februari 2022   10:39 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Di era perkembangan teknologi informasi dan digital seperti saat ini, memang diperlukan sistem yang mencakup keamanan data dan juga digitalisai identitas yang memudahkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hrai. Periode kedua Jokowi diharapkan bisa mengubah kerancuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sifatnya manual menjadi benar-benar identitas digital sebenarnya.

Mengaca dari pengalaman pribadi, tahun ini kebetulan saya mengurus perpanjangan paspor. Karena ada opsi paspor elektronik, saya memilih opsi ini meski harus membayar sedikit mahal  (selisih sekitar 300 ribu rupiah). Berbeda dengan e-KTP, paspor elektronik dibekali chip khusus yang bisa memudahkan pengguna saat pemeriksaan di bandara. Petugas tinggal menyecan bardcode tanpa harus bolak balik memberi stempel yang memakan waktu lebih lama. Kelebihan lain saat paspor elektronik hilang, pengurusannya akan lebih singkat ketimbang paspor biasa.

Harusnya KTP elektronik bisa lebih dahulu diluncurkan ketimbang paspor elektronik mengingat sifatnya yang sering dipakai dalam keseharian. Sayangnya kasus korupsi e-KTP membuat langkah tersebut terhenti dan pemerintah harus putar otak kembali untuk mengembalikan fungsi KTP elektronik atau identitas digital sebenarnya.

Untuk itulah kominfo dibawah Johnny G Plate menyiapkan tiga langkah dalam mengembangkan identitas digital. Langkah pertama yakni mewajibkan pengguna tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Dirjen Aptika kominfo mengatakan saat ini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 11/2018. Dirinya berujar akan melakukan perubahan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur sistem penggunaan single root.

Untuk langkah kedua, kominfo akan membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Terakhir atau langkah ketiga, kominfo akan melakukan penguatan talenta digital agar mengetahui konsep dan manfaat identitas digital.

Selama pandemi ini diketahui jika permintaan inovasi digital terus meningkat. Terdapat 21 juta pengguna baru digital tahun 2021 berdasarkan data kajian dari Google, Temasek, Bain & Co. artinya masyarakat sendiri merasakan pentingnya memanfaatkan ruang digital. Kedepannya identitas digital ini bisa menggantikan KTP lama dalam membuka rekening baru di Bank atau melakukan transaksi online lainnya.

Selain menyiapkan identitas digital, kominfo dibawah naungan Menteri Johnny G Plate juga tengah merancang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini seperti dikemukakan Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiafi yang menyebut RUU PDP diharapkan akan memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Instrument kebijakan dalam RUU PDP kedepannya akan disusun impelementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Kominfo juga akan berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi beruba denda data breach. RUU yang sedang dibahas DPR nantinya akan mengatur kebijakan lebih detail disamping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif.

Semoga saja dua kebijakan kominfo soal identitas digital dan mendorong RUU perlindungan data pribadi bisa terlaksana dengan baik. Kita berharap tak hanya identitas saja yang digital, tapi semua dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan surat nikah. Juga dokumen penting seperti ijazah, surat ijin mengemudi, kartu BPJS dan lainnya. Karena salah satu syarat menjadi negara maju diantaranya adalah terwujudnya lingkungan digital yang baik. Sebagai contoh negara China yang saat ini sudah meninggalkan transaksi dengan uang kertas menjadi online.

Namun, disamping pembaharuan sistem, juga harus ada edukasi massif dan menyeluruh kepada msyarakat mengenai teknologi digital. Karena saya dan keluarga merasakan bahwa masyarakat kita masih butuh dididik untuk itu. Sebagai contoh saat kita makan di resto mie setan yang kerja sama dengan Gojek, tapi saat melakukan pembayaran dengan gopay ditolak dengan alasan sistem tidak menunjang.

Contoh lain saat akan membayar bahan bakar minyak di SPBU dengan LinkAja, tapi terhambat karena operatornya belum paham transaksi digital. Maka jangan heran kalua adaptasi digital akan berlangsung lama jika manusianya tidak siap dengan itu semua. Kalua pegawai SPBU saja gaptek, apalagi dengan warung tradisional dan juga para pedagang di pasar. Artinya sistem dan kualitas sumber daya manusia harus ditingkatkan bersamaan. Semoga Johnny G Plate dan kementrian lain juga bersinergi akan hal ini.

Salam Indonesia Maju!

Referensi:

https://www.indonesiatech.id/2022/02/03/kementrian-kominfo-terapkan-tiga-langkah-untuk-kembangkan-identitas-digital-2/

https://www.indonesiatech.id/2022/01/28/kominfo-adanya-ruu-pdp-bisa-perkuat-tata-kelola-sistem-elektronik-di-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun