Akhirnya proses pengadilan memasuki tahap duplik yakni jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan penggugat. Sayangnya duplik yang dilayangkan masih belum terasa kuat membantah duplik JPU yang mencantumkan banyak pasal meski banyak juga yang melenceng dari perkara.Â
Ketimbang menyebut JPU melakukan abuse of power, sebaiknya membuat bantahan telak dari semua tuduhan. Tapi, proses ini juga belum final karena masih memungkinkan adanya reduplik dan rereplik.
Kita harap proses pembuktian nanti bisa dimanfaatkan oleh terdakwa Asabri bahwa semua tuduhan yang dilayangkan tidak benar. Kalau perlu menuntut balik pihak BPK dan kejaksaan yang telah mencemari asas keadilan dengan melabrak aturan yang seharusnya jadi acuan hukum. Semoga saja keadilan bisa tercapai dikasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini.
Referensi:
https://www.jpnn.com/news/tolak-hukuman-mati-kubu-heru-hidayat-sebut-asabri-belum-rugi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H