Mohon tunggu...
Dinda Sastra
Dinda Sastra Mohon Tunggu... Penulis - cewek kuat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Keadilan Kasus Asabri, dari Tuntutan hingga Replik

21 Desember 2021   08:43 Diperbarui: 21 Desember 2021   08:43 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya proses pengadilan memasuki tahap duplik yakni jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan penggugat. Sayangnya duplik yang dilayangkan masih belum terasa kuat membantah duplik JPU yang mencantumkan banyak pasal meski banyak juga yang melenceng dari perkara. 

Ketimbang menyebut JPU melakukan abuse of power, sebaiknya membuat bantahan telak dari semua tuduhan. Tapi, proses ini juga belum final karena masih memungkinkan adanya reduplik dan rereplik.

Kita harap proses pembuktian nanti bisa dimanfaatkan oleh terdakwa Asabri bahwa semua tuduhan yang dilayangkan tidak benar. Kalau perlu menuntut balik pihak BPK dan kejaksaan yang telah mencemari asas keadilan dengan melabrak aturan yang seharusnya jadi acuan hukum. Semoga saja keadilan bisa tercapai dikasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini.

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-5844839/tuntutan-hukuman-mati-asabri-alasan-jaksa-dan-reaksi-pengacara-heru-hidayat

https://www.jpnn.com/news/tolak-hukuman-mati-kubu-heru-hidayat-sebut-asabri-belum-rugi

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/bacakan-replik-jaksa-tanggapi-pleidoi-heru-hidayat-soal-tuntutan-hukuman-mati-dalam-kasus-asabri

https://www.beritasatu.com/nasional/869583/duplik-heru-hidayat-sebut-jpu-gunakan-dalil-putusan-yang-sudah-batal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun