Karena ancamannya tidak digabungkan dalam dengan Jiwasraya, maka dianggap sebagai delik tertinggal, Pasal 71 KUHP. Maka perhitungannya 20 tahun pidana yang telah dijatuhkan dalam vonis sebelumnya," paparnya.
Dia melihat tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat justru menggunakan Pasal 2 Ayat 2 yang merupakan bentuk pemberatan atas Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bila tindak pidana dalam keadaan tertentu, pelaku dapat diperberat hukumannya, misalnya korupsi dalam keadaan bencana.
Opini tegas dari pakar hukum UI ini seharusnya bisa menampar keras institusi Kejaksaan. Jangan sampai karena tindakan konyol jaksa, negara jadi bulan-bulanan masyarakat.
Penegak hukum yang diharapkan menegakkan keadilan jangan sampai dicap tak adil karena memaksakan tuntutan dan memberatkan hukuman pada satu pihak saja. Justru semakin dipaksakan, semakin terlihat akal-akalan kejaksaan.
Lantas di mana belasan nama lain yang sebelumnya disebut-sebut dalam persidangan Jiwasraya. Kenapa tak berani memanggil Bakrie, Dato Sri Tahrir, hingga Erick Thohir? Kenapa hanya pada swasta saja mereka garang sedemikian rupa?
Pada artikel selanjutnya, saya ingin menuliskan dampak hukuman mati pada investor. Sama seperti ketika saya membela Dirut KCN yang didzolimi Dirut BUMN ( PT KBN) dulu. Jangan sampai investor terus dikorbankan, apalagi jadi tumbal kerekahan sekelompok orang.
Coba lihat saja bagaimana perkembangan kasus ini ke depan. Apakah Kejaksaan akhirnya insaf dan mengenakan tuntutan sesuai pasal atau malah sebaliknya kian membabi buta?
Kalau sebelumnya Pinangki mereka tuntut hukuman mati beserta direksi dan komisari Jiwasraya dan Asabri, tentunya kita juga akan mendukung hukuman mati kepada swasta. Sebaliknya jangan sampai jadi preseden buruk ketika ornag pemerintah dituntut rendah, sedang yang dari swasta diberatkan hingga meminta nyawa.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H