Mohon tunggu...
Nihayatul wafiroh
Nihayatul wafiroh Mohon Tunggu... Guru - 101180191 HKI H

Nihayatul wafiroh, lahir di manokwari 10-10-1999 alumni pp al-mawaddah, pengalaman pengabdian sekaligus guru mengajar, hobby saya yaitu olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Yurisprudensi dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

2 Juni 2021   13:08 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaharuan hukum islam di Indonesia menurut ahmad rafiq merupakan suatu tuntunan yang tidak bisa ditawar-tawar, mengingat perkembangan sains dan teknologi yang berdampak pada banyak hal. Dan jika tidak diberikan solusi maka akan menimbulkan kesenjangan antara hukum islam dan kehidupan. Padahal hukum islam adalah hukum Allah dan hukum itu sendiri untuk manusia. (rofiq,t,t;31)sebenarnya tidak terlepas dari upaya untuk meyesuaikan hukum keluarga islam dengan perkembangan masyarakat. Karena, hukum keluarga yang tertuang didalam kitab-kitab fikih konvensional dianggap tidak relevan lagi diterapkan saat ini. selain itu, perkembangan masyarakat yang sangat cepat akibat berbagai macam pengaruh. Menimbulkan masalah-masalah baru di bidang hukum keluarga, yang penyelesaiannya tidak ditemukan didalam kitab-kitab fikih.

Menurut ahmad tholabie kharlie bahwa pembaharuan hukum keluarga di Indonesia antara lain merupakan upaya memperbaiki status perempun, dan kedudukan mereka  di masyarakat sehingga tidak jarang pembaharuan hukum ini bertentangan dengan hukum islam yang ada dikitab-kitab atau bahkan belum pernah ada sama sekali. Muhammad atho muzhar misalnya  sebagaimana yang dikutip oleh ahmad tholabie kharlie, mencatat beberapa hal yang sebelumnya belum ada dalam kitab fikih, yaitu ; batasan umur minimal menikah, masalah pencatatan pernikahan, masalah pembatasan poligami, dan masalah status penjatuhan talak didepan persidangan. (kharlie, 2013;180

Pada umumnya, pembaruan hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Umumnya Negara melakukan pembaruan dalam bentuk undang-undang.
  • Ada Negara yang usaha pembaharuan lahir dalam bentuk ketetapan-ketetapan hakim (manshrat al-qadi al-quda). (nasution, 2010;40)

Sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, yaitu sistem hukum yang lebih mengutamakan kodifikasi hukum, pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dilakukan melalui perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilihat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang hukum keluarga di Indonesia. Meskipun demikian, putusan pengadilan atau yurisprudensi juga memiliki kontribusi yang besar dalam pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Selain dari proses legislasi, penting untuk memiliki kondisi peradilan di Indonesia sebagai salah satu komponen penegak hukum. Harus diakui bahwa pasca reformasi, setelah terjadi pembenahan di bidang hukum, posisi hukum Islam dan lebih khusus hukum keluarga mengalami peningkatan yang signifikan. (Kharlie, 2013:334) Peningkatan tersebut dapat dilihat dalam pengundangan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga pengundangan UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan dua undangundang ini, setidaknya hukum keluarga Islam semakin mengukuhkan eksistensinya.

Penutup

Yurisprudensi diindonesia sudah diakui sebagai sumber hukum. Meskipun demikian, hakim di Indonesia tidak terikat dengan yurisprudensi yang ada, hal tersebut dikarenakan, Indonesia menganut sistem civil law. Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia mempertegas tugas dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undnag kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, kedudukan yurisprudensi menjadi penting sekalipundi negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, terutama ketika undangundang tidak jelas, undang-undang tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau undang-undang tidak mengatur perkara yang sedang dihadapi.

Sehingga, oleh hakim di Indonesia yurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hokum dalam menyelesaikan perkara. Peranan yurisprudensi di dalam pembaruan hukum keluarga Islam Indonesia, merupakan suatu kenyataan. Terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung yang telah melahirkan kaidah hukum baru di antaranya: Putusan Mahkamah Agung No.137K/AG/2007 tentang pemberian nafkah iddah kepada isteri yang mengajukan cerai gugat, Putusan No. 266 K/AG/2010 tentang harta bersama, Putusan No. 86K/AG/1994 tentang persamaan kedudukan antara anak lakilaki dan anak perempuan dalam hal menghalangi paman untuk menerima harta warisan, Putusan No. 16 K/AG/2010 tentang pemberian wasiat wajibah kepada isteri yang non muslim. Selain itu, sebelum terbentuknya Kompilasi Hukum Islam, yurisprudensi telah memperlihatkan peranannya dalam membentuk hukum yang mengandung pembaruan hukum keluarga Islam. Bahkan yurisprudensi juga dijadikan sebagai sumber rujukan dalam perumusan pasal-pasal Kompilasi Hukum Islam sebagai INPRES No. 1 Tahun 1991.

DAFTAR PUSTAKA

jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/JK/article/view/1615

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun