Korupsi adalah penyalahgunaan, ketidakadilan, ketidakbenaran yang didapatkan untuk kepentingan pribadi. Kasus korupsi naik tinggi di era Presiden Jokowi. Peningkatan kasus ini juga beriringan dengan tumbuhnya potensi kerugian negara. Korupsi telah merajalela sejak dulu hingga sekarang di negara kita Indonesia. Tak heran banyak masyarakat miskin di kota maupun pelosok sana. Heran dengan pemikiran pemerintah yang kotor. Memakan uang haram demi kehidupan mereka yang foya-foya. Lalu bagaimana korupsi bisa dihilangkan? yakni dengan cara berikut:
1. Memperkuat penegakan hukum di Indonesia
2. Pendidikan anti korupsi
3. Membangun sistem pengawasan yang kuat
4. Membentuk lembaga anti korupsi
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dan masih banyak lagi cara-cara yang dapat diterapkan untuk mencegah korupsi. Kolusi adalah kerja sama rahasia yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan kecurangan dengan tujuan tertentu. Kolusi dapat dilakukan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh hukum, seperti mendapatkan keuntungan pasar yang tidak adil atau menipu. Kolusi merupakan salah satu dari tiga praktik nakal yang hampir terjadi di seluruh negara, bersama dengan korupsi dan nepotisme.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kolusi, antara lain:
Budaya suap-menyuap yang telah menjadi bagian dari sistem birokrasi
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum
Untuk menghindari kolusi, pelaku bisnis dapat mengimplementasikan program bisnis berintegritas, seperti: Tidak memberikan uang pelicin atau suap-menyuap, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi. Kolusi dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh hukum ; misalnya, dengan menipu atau mendapatkan keuntungan pasar yang tidak adil. Kolusi adalah perjanjian antara perusahaan atau individu untuk membagi pasar, menetapkan harga, membatasi produksi atau membatasi peluang. Kolusi dapat bersifat informal, di mana kesepakatan formal tidak dibuat antara pihak-pihak yang terlibat, atau formal, di mana kesepakatan formal dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Jenis-jenis kolusi yang lebih spesifik meliputi kolusi perdata, kolusi pidana, dan kolusi nonfeasance. Penetapan harga, manipulasi tender, dan perjanjian kolusi lainnya dapat dibuktikan baik melalui bukti langsung, seperti kesaksian peserta, maupun melalui bukti tidak langsung, seperti pola penawaran yang mencurigakan, laporan perjalanan dan pengeluaran, catatan telepon, dan entri buku harian bisnis.
Ciri-Ciri dan Penyebab Kolusi
Agar dapat dengan mudah mengidentifikasi tindakan kolusi, berikut adalah beberapa karakteristik atau ciri dari tindakan kolusi yang mengacu pada pengertian kolusi.
1. Hadirnya kerja sama yang bersifat rahasia atau permufakatan ilegal di antara dua orang atau lebih, dengan tujuan untuk melawan hukum yang berlaku.
2. Permufakatan maupun kerja sama bersifat ilegal, dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki posisi penting.
3. Terjadi pemberian uang pelicin atau gratifikasi atau fasilitas tertentu pada oknum pejabat pemerintah, agar kepenting dari individu atau kelompok tertentu dapat dengan mudah tercapai.
Karakteristik Kolusi
Di Indonesia, tindakan kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan jasa serta barang tertentu yang umumnya dilakukan oleh pihak pemerintah. Tindakan kolusi satu ini, juga memiliki karakteristik, berikut penjelasannya.
Pengertian Kolusi
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada seorang oknum pejabat maupun oknum pegawai pemerintahan, agar perusahaan tersebut dapat memenangkan tender dari pengadaaan jasa maupun barang tertentu.
Pada umumnya, imbalannya ialah perusahaan tersebut akan kembali ditunjuk untuk proyek selanjutnya.
Penggunaan broker atau perantara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam pengadaan jasa maupun barang tertentu. Padahal seharusnya pengadaan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan melalui prosedur yang legal dan benar.
Penyebab Tindakan Kolusi
Sementara itu, tindakan kolusi terjadi tidak semerta-merta saja, akan tetapi ada beberapa penyebab atau alasan yang melatar belakangi terjadinya tindakan kolusi tersebut. Berikut penjelasan penyebab tindakan kolusi.
1. Kolusi dalam Pemerintahan
Kolusi yang terjadi dalam pemerintahan, disebabkan oleh adanya tindakan monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban. Pejabat pemerintah pun dikenal memiliki budaya korupsi yang menjamur, sistem dari kontroll yang tidak lagi berfungsi, membuat hubungan pemimpin dengan bawahan menjadi tidak berdasarkan pada asas persamaan.
2. Kolusi dalam Pendidikan
Tindakan kolusi dalam  pendidikan terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal. Beberapa di antara penyebabnya ialah sistem pendidikan yang tidak cukup baik, tradisi untuk memberikan uang pada tenaga  pendidik, kurikulum yang masih tidak kontekstual, pemberian apresiasi serta gaji pada tenaga pendidik yang masih rendah, meskipun biaya sekolah tinggi.
3. Kolusi dalam Lapisan Masyarakat
Tindakan kolusi juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat, kolusi yang terjadi di masyarakat ini sebagian besar disebabkan oleh berbagai macam. Contohnya adalah seperti ekonomi, latar belakang pendidikan, kultur atau budaya kerja seseorang hingga lingkungan tempat tinggal seseorang.
Pola Operasi Tindakan Kolusi
Ketika ada oknum yang melakukan modus operandi kolusi di Indonesia, maka pola operasinya akan terbagi dalam dua macam, antara lain ialah sebagai berikut.
1. Gratifikasi
Pola operasi tindakan kolusi yang pertama ialah dengan memberikan hadiah atau gratifikasi, baik itu berupa uang tunai maupun barang dari seorang pengusaha kepada oknum pejabat. Oknum pejabat ini bisa pejabat yang berada di tingkat daerah ataupun oknum pejabat tingkat nasional. Mislanya anggota parlemen maupun eksekutif dengan tujuan oknum pejabat tersebut untuk memuluskan atau melicinkan jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha untuk berhasil memenangkan tender dari suatu proyek pemerintah.
2. Perantara
Pola kolusi yang kedua berkaitan dengan adanya pengadaan barang maupun jasa. Di mana proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme government to government maupun government to producer dan harus lebih dulu melalui seorang perantara yang ingin mengambil keuntungan. Perantara atau disebut pula dengan broker tersebut, biasanya terdiri dari oknum yang memiliki jabatan serta wewenang tertentu di lembaga pemerintahan maupun perusahaan.