Mohon tunggu...
NIDYA NISA
NIDYA NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta pada prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Masa Depan Hukum: Menyelami Kunci Efektivitas, Kritik terhadap Kemajuan, dan Sosio-Legal Studies untuk Perubahan Positif

5 Desember 2023   10:23 Diperbarui: 5 Desember 2023   10:35 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nidya Nisa'ul Husna (212111256) kelas Hukum Ekonomi Syariah 5 G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Serta Karakter Penegak Hukum Yang Efektif

Sebagai mahasiswa, perlu mengakui bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci. Pertama, penerapan hukum yang konsisten dan adil esensial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Selanjutnya, aksesibilitas terhadap peradilan dan pendidikan hukum dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya juga memiliki peran dalam membentuk pandangan terhadap keadilan. Sebagai mahasiswa, memahami kompleksitas ini penting untuk mengembangkan solusi yang berkelanjutan dalam pembaruan atau perbaikan sistem hukum.

Ciri-ciri penegak hukum yang efektif juga termasuk kecerdasan emosional, kemampuan untuk memahami dan menanggapi perasaan orang lain dengan bijaksana. Keberanian untuk menolak tekanan politik atau eksternal yang dapat mengganggu keadilan merupakan sifat yang sangat krusial. Kemampuan bersikap fleksibel dan berpikir kreatif dalam menangani kasus yang unik juga memisahkan penegak hukum yang efektif. Di samping itu, menjaga integritas moral yang tinggi dan patuh pada kode etik profesi menjadi dasar kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pada studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, kita dapat mengambil pendekatan penelitian yang lebih komprehensif. Contohnya, kita bisa mendalami bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah memengaruhi tingkah laku ekonomi masyarakat, baik di tingkat individu maupun institusional.

Penelitian ini dapat melibatkan wawancara mendalam dengan pelaku ekonomi syariah, seperti pengusaha, bankir, atau anggota komunitas keuangan syariah. Selain itu, kita dapat menggali studi kasus untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari dan dampaknya terhadap dinamika sosial masyarakat.

Dalam kerangka sosiologis, sangat penting untuk mengeksplorasi peran lembaga sosial dan kebudayaan dalam membentuk persepsi serta praktik terkait hukum ekonomi syariah. Bagaimana nilai-nilai budaya lokal memengaruhi penerimaan dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks ekonomi dapat menjadi aspek yang esensial untuk diselidiki.

Dengan demikian, pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah tidak hanya memperhatikan aspek normatif hukum, melainkan juga berusaha memahami interaksi yang kompleks antara hukum, ekonomi, dan masyarakat dalam konteks yang lebih luas.

Kritik Legal Pluralism dan Kritik Progressive Law

Kritik terhadap sentralisme hukum oleh legal pluralism menunjukkan keprihatinan terhadap kurangnya pengakuan terhadap keragaman sumber hukum di masyarakat. Pendekatan sentralistik, terutama dalam hukum nasional, dapat mengabaikan norma-norma lokal, adat, atau agama yang memiliki akar kuat dalam kehidupan masyarakat. Ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara hukum resmi di tingkat nasional dan praktik hukum yang berkembang di tingkat lokal.

Di sisi lain, kritik terhadap kemajuan hukum di Indonesia dari sudut pandang progressive law menyoroti ketidaksesuaian antara dinamika perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya dengan pembangunan hukum. Progressive law menekankan perlunya reformasi hukum untuk mencapai keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan. Kritik ini mencerminkan bahwa proses reformasi hukum belum selalu berhasil merespons dengan efektif perubahan-perubahan kompleks dalam masyarakat, dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum formal dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang sebenarnya.

Secara menyeluruh, kedua kritik tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dalam membentuk sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap keragaman serta perkembangan dinamis di tengah masyarakat Indonesia.

Law and Social Control, Law As Tool of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism

Dalam Law and Social Control, hukum bekerja seperti aturan untuk membantu menjaga agar masyarakat tetap teratur. Bagi saya, ini berarti hukum dapat menjadi kekuatan positif untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Meski begitu, saya percaya pentingnya mengawasi agar penggunaan hukum sebagai alat kendali tidak merugikan hak individu dan tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan.

Law as Tool of Engineering membicarakan ide bahwa hukum dapat digunakan seperti alat untuk merancang cara masyarakat berfungsi. Menurut pandangan saya, pendekatan ini bisa memberikan kontribusi positif dalam merancang kebijakan hukum yang mendukung kemajuan masyarakat. Namun, saya pikir perlu dijaga agar upaya merancang ini tidak mengorbankan kebebasan individu dan tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Socio-Legal Studies adalah cara untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat dengan melibatkan berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Saya mendukung pendekatan ini karena mengakui kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, memberikan pemahaman yang lebih luas dalam melihat peran hukum dalam dinamika sosial.

Dalam Legal Pluralism, diakui bahwa ada berbagai sumber hukum seperti hukum adat, agama, dan hukum nasional di masyarakat. Saya melihat bahwa legal pluralism mencerminkan keberagaman masyarakat. Tetapi, saya yakin pentingnya menemukan keseimbangan agar semua sumber hukum dapat bersama-sama secara adil dan efektif, memperhatikan hak-hak semua orang secara seimbang.

Hal Yang Diperoleh Setelah Belajar Sosiologi Hukum 

Setelah belajar Sosiologi Hukum, saya sekarang lebih paham tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya bisa lihat bagaimana aturan-aturan sosial dan nilai-nilai masyarakat berhubungan dengan hukum. Selain itu, pengetahuan saya tentang bagaimana kondisi sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pemahaman hukum juga jadi lebih baik. Ini membuat saya melihat peran hukum dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang lebih kritis dan menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun