Di sisi lain, kritik terhadap kemajuan hukum di Indonesia dari sudut pandang progressive law menyoroti ketidaksesuaian antara dinamika perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya dengan pembangunan hukum. Progressive law menekankan perlunya reformasi hukum untuk mencapai keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan. Kritik ini mencerminkan bahwa proses reformasi hukum belum selalu berhasil merespons dengan efektif perubahan-perubahan kompleks dalam masyarakat, dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum formal dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang sebenarnya.
Secara menyeluruh, kedua kritik tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dalam membentuk sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap keragaman serta perkembangan dinamis di tengah masyarakat Indonesia.
Law and Social Control, Law As Tool of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism
Dalam Law and Social Control, hukum bekerja seperti aturan untuk membantu menjaga agar masyarakat tetap teratur. Bagi saya, ini berarti hukum dapat menjadi kekuatan positif untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Meski begitu, saya percaya pentingnya mengawasi agar penggunaan hukum sebagai alat kendali tidak merugikan hak individu dan tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan.
Law as Tool of Engineering membicarakan ide bahwa hukum dapat digunakan seperti alat untuk merancang cara masyarakat berfungsi. Menurut pandangan saya, pendekatan ini bisa memberikan kontribusi positif dalam merancang kebijakan hukum yang mendukung kemajuan masyarakat. Namun, saya pikir perlu dijaga agar upaya merancang ini tidak mengorbankan kebebasan individu dan tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Socio-Legal Studies adalah cara untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat dengan melibatkan berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Saya mendukung pendekatan ini karena mengakui kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, memberikan pemahaman yang lebih luas dalam melihat peran hukum dalam dinamika sosial.
Dalam Legal Pluralism, diakui bahwa ada berbagai sumber hukum seperti hukum adat, agama, dan hukum nasional di masyarakat. Saya melihat bahwa legal pluralism mencerminkan keberagaman masyarakat. Tetapi, saya yakin pentingnya menemukan keseimbangan agar semua sumber hukum dapat bersama-sama secara adil dan efektif, memperhatikan hak-hak semua orang secara seimbang.
Hal Yang Diperoleh Setelah Belajar Sosiologi HukumÂ
Setelah belajar Sosiologi Hukum, saya sekarang lebih paham tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya bisa lihat bagaimana aturan-aturan sosial dan nilai-nilai masyarakat berhubungan dengan hukum. Selain itu, pengetahuan saya tentang bagaimana kondisi sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pemahaman hukum juga jadi lebih baik. Ini membuat saya melihat peran hukum dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang lebih kritis dan menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H